Darurat Lingkungan di Sungai Sagea, Aktivis Malut di Jakarta Menggugat

JAKARTA – Front Maluku Utara Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) berunjuk rasa di Kantor Kementerian LHK dan Kementerian ESDM, Senin (12/9/2023).

Ratusan aktivis tersebut menggelar aksi menyoroti dugaan pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea dan Geosit Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Aksi yang dipimpin Al Jedral membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak kementerian terkait untuk menutup sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Sungai Sagea atau Gua Boki Maruru.

Bacaan Lainnya

Pendemo menyampaikan sungai Sagea merupakan sumber kehidupan Warga setempat. Dari turun-menurun Warga Sagea memanfaatkan sungai tersebut sebagai air minum, mandi dan lainnya.

Para aktivis itu juga mengatakan Gua Boki Maruru selain dikenal sebagai destinasi wisata dan masuk salam rekor gua tak berujung dan terpanjang di Indonesia itu kini terancam rusak akibat aktivitas pertambangan.

“Sungai Sagea dan Boki Maruru adalah jantung hidup dan masa depan masyarakat, karena itu dengan kondisi yang tercemar saat ini akibat adanya sedimentasi aktivitas Tambang dari beberapa Perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar sungai dan situs Gua yang ada,”ucap Al.

Atas masalah ini pihaknya mendesak Kementerian LHK, segera hentikan aktivitas Pertambangan PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi.

Dikatakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Sagea dan merusak keindahan Goa Boki Maruru.

Unjuk rasa tersebut pendemo sempat audience dengan Perwakilan Kementerian LHK.

Hasilnya Kementerian LHK akan membentuk TIM Investigasi yang terintegrasi dengan Masyarakat Sagea, Mahasiswa juga LSM yang bergerak dilingkungan Hidup.

Tim ini bertugas untuk turun melakukan investigasi langsung di lapangan, guna mencari bukti autentik terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada.

“Jika benar dan terbukti tercemarnya sungai Sagea dan Gua Boki, maka kami akan menindak tegas, menghentikan aktivitasnya, meminta ganti rugi, dan akan ada sanksi berupa pidana,”tegas Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (11/9).

Ia juga mengatakan pihak Kementerian ESDM segera melayangkan surat ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, agar dapat menindaklanjuti aspira FRONT MAKLUMAT.

Dalam surat itu akan menugaskan Inspektorat Tambang untuk melaksanakan pengawasan ke lokasi Tambang dimaksud.

Diketahui dari pertemuan tersebut, massa sempat mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Paksa IUP PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *