KASN Resmi Periksa Sekda dan Kepala BKD Malut, Gubernur AGK Mangkir dari Panggilan

Sekda dan Kepala BKD Pemprov Maluku Utara saat menghadiri panggilan KASN, bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor KASN di Jakarta pada Senin, 3 Juli 2023.(Doc : Istimewa).
Sekda dan Kepala BKD Pemprov Maluku Utara saat menghadiri panggilan KASN, bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor KASN di Jakarta pada Senin, 3 Juli 2023.(Doc : Istimewa).

Beritadetik.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mifta Baay resmi menghadiri panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (3/7/2023).

Kehadiran dua pejabat teras di lingkup Pemprov Maluku Utara di KASN dalam rangka memenuhi panggilan terkait evaluasi dan mutasi sejumlah pejabat di Pemrov Malut yang diduga tak sesuai rekomendasi KASN.

Diketahui pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor KASN di Jakarta pada Senin (03/07/2023).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, agenda pertemuan terkait perihal masalah rotasi jabatan di lingkup Pemprov Maluku Utara, tercatat Gubenur Malut KH. Abd Gani Kasuba mangkir dari panggilan.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan undangan khusus yang ditujukan kepada Gubernur, Sekda, dan Kepala BKD Malut.

Undangan KASN tertanggal 22 Juni 2023 dengan nomor : UND-532/JP-01/06/2023, dengan perihal tindak lanjut atas adanya laporan pengaduan masyarakat.

Dalam undangan itu juga ketiga pejabat dimaksud diminta oleh KASN untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Selain itu KASN juga minta mempersiapkan seluruh dokumen terkait.

Dalam surat itu, KASN akan melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Menajemen ASN pada instansi pemerintah.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi masyarakat berkaitan dengan SK Gubenur Malut Nomor : 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI//2023 tanggal 5 Juni 2023, perihal mutasi jabatan Sdr. Saifuddin Djuba, ST.

Pasalnya, rotasi jabatan Saifuddin Djuba dari Kepala Dinas PUPR ke Kepala Disnakertrans dan beberapa jabatan JPT lainnya yang di mutasi tanpa rekomendasi KASN.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *