KPK Warning Gubernur Maluku Utara Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi

Ilustrasi Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba naik Helikopter.(Istimewa).
Ilustrasi Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba naik Helikopter.(Istimewa).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) menggunakan fasilitas investor bisa berujung gratifikasi.

Pasalnya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sering kali terpantau keluar daerah menggunakan helikopter. Ia bahkan memboyong beberapa pejabatnya untuk ikut terbang bersama.

Informasi ini diterima KPK saat melakukan supervisi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu 21 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan Gubernur Maluku Utara tidak perlu dicontoh bagi pejabat lain di Maluku Utara.

“Sangat disayangkan ya. Saya baru dengar masalah ini,”ucap Dian.

Komisi antirasuah itu menyatakan keberanian Gubernur bisa dijerat jika hal itu dilaporkan selama 30 hari jatuhnya bisa suap.

“Langkah Gubernur Maluku Utara bisa berujung gratifikasi,”tegasnya.

Sekedar diketahui, KPK menggelar pertemuan langsung dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba di kantor Gubernur Maluku Utara, pada Rabu (21/6/2023).

Pertemuan ini membahas tentang akselerasi pencegahan korupsi di Provinsi Maluku Utara.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *