Beritadetik.id – Gubernur Malut KH. Abd Gani Kasuba (AGK) melalui Panitia Seleksi (Pansel) diduga melakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendahului Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negar (KASN).
Diketahui Gubernur AGK melayangkan undangan nomor :800/)PTP/21/V/2023 atas Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi terhadap 24 pejabat Pemprov Malut, tertanggal 26 Mei 2023.
Dari penelusuran beritadetik.id, surat gubernur tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Seleksi (Timsel) dan melaksanakan Uji Kompetensi terhadap 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, bertempat di Hotel Jati Ternate (Hotel Velia), selama 2 hari yakni Selasa 30 Mei dan Rabu 31 Mei 2023.
Fakta terungkap, pelaksanaan uji kompetensi yang digelar pada tanggal 30 – 31 Mei tersebut dilaksanakan lebih dulu oleh Pemprov Malut melalui Timsel, sebelum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi nomor : B-2018/JP.00.01/05/2023.
Surat tertanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan KASN itu dengan perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemprov Malut.
Diketahui uji kompetensi terhadap puluhan pejabat dilaksanakan Pemprov Malut melalui Tim Seleksi yang diketuai Dr. Saiful Deni, dengan masing-masing Anggota, Dr. Thamrin Husin, Samsudin Abdul Kadir Sekda Malut, Narwan Kepala Inspektorat Malut, dan H. Muabdin Hi. Radjab Mantan Sekda Malut.
Rolling Pejabat Atas Perintah
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Malut, Miftah Baay terkesan lepas tangan soal polemik rolling jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dianggap bermasalah.
Ia mengatakan rolling jabatan yang dilakukan pada Selasa 6 Juni 2023 sesuai dengan perintah Gubernur AGK, oleh karena itu, sebagai bawahan dirinya harus menjalankan tugas yang diperintahkan atasannya.
“Atas perintah saya laksanakan saja, jadi begini, teman-teman OPD itu gubernur mau pindahkan, kasih berhenti, itu hak beliau. Sekarang kita bantu gubernur, jadi pada akhirnya nanti KASN yang lihat, ya atau tidak,”ucap Miftah saat ditemui di Kantor DPRD Malut, Jumat (9/6/2023).
Terkait dengan mutasi Saifuddin Djuba, KASN menyebut Saifuddin tidak memenuhi syarat karena jabatannya masih di bawah dua tahun sesuai aturan tentang manajemen ASN. Meski begitu, Miftah menyebut tidak masalah.
“Sepanjang ada OPD yang melakukan kesalahan maka tidak harus menunggu tenggang waktu seperti yang direkomendasikan KASN. Apakah kalau orang salah harus tunggu 2 tahun ?, Pak Gub lebih tahu,”katanya.
Dia menyebut dia (Saifuddin,red) punya kesalahan. Meski begitu, ia tidak menyebut bentuk kesalahan dimaksud.
“Memang betul KASN keluarkan rekomendasi, ada beberapa orang yang belum dievaluasi karena usianya baru 8 bulan. Sekarang 8 bulan dia ada bikin salah, apakah gubernur harus menunggu 2 tahun,”sambungnya.
“Nantilah Pak Gubernur yang mempertanggung jawabkan dihadapan KASN. Jadi kalau ini salah, KASN pasti tegur. Kita sebagai bawahan, secara aturan kita sudah coba sampaikan (ke gubernur),”tandasnya.
KASN Minta Laporkan Hasil Ujkom Sebelum Pelantikan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tegaskan Kepala Dinas PUPR Malut Saifudin Djuba belum memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto melalui surat nomor : B-2018/JP.00.01/05/2023, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemprov Malut.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN menyatakan menerima usulan gubernur untuk melakukan evaluasi, namun dari 26 pejabat yang disampaikan ada sejumlah nama dikecualikan karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi jabatan.
Pejabat yang dikecualikan sesuai surat rekomendasi KASN itu, salah satunya Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba.
KASN menyebutkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEPIJPT P/031/XI2022 tanggal 15 September 2022, oleh karena itu yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun.
Selain itu dalam surat rekomendasi tersebut, KASN meminta Gubernur agar menugaskan kepada Panitia Seleksi untuk melaksanakan Uji kompetensi terhadap PPT Pratama dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari surat rekomendasi itu, Tasdik meminta Gubernur Maluku Utara agar hasil pelaksanaan uji kompetensi dilaporkan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Apabila terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan terdapat pengaduan yang terbukti kebenarannya, maka akan ditinjau kembali,”tegasnya.
Diketahui dalam rekomendasi ini, KASN juga menegaskan kembali kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera menindak lanjuti Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1678/JP.01/05/2023 tanggal 8 Mei 2023.
Surat rekomendasi dimaksud tentang Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beberapa temuan untuk segera mengembalikan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam jabatan semula.
Tiga pejabat yang diminta untuk dikembalikan jabatan sebelumnya adalah Muhammad Miftah Baay, jabatan saat ini Kepala BKD, jabatan yang sah Kaban Pengembangan SDM.
Idrus Assagaf, jabatan saat ini Kaban Pengembangan SDM, jabatan yang sah Kepala BKD. Sementara Hasbi Pora, jabatan saat ini, pelaksana di Badan Kesbangpol, jabatan yang sah, Kepala Badan Kesbangpol.
Pakar Hukum Tata Negera Angkat Bicara
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis meminta Gubernur Malut Abd Gani Kasuba (AGK) agar tidak melampaui kewenangannya dalam melakukan pergantian/ mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Menurutnya, Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba melampaui kewenangannya dalam merotasi pejabat di luar dari norma dan kaida hukum administrasi negara.
“Gubenur harus tahu, bahwa wewenang yang ia dapatkan telah di atur dalam aturan, maka di dalam melaksanakan suatu tindakan harus tunduk terhadap aturan-aturan tersebut,”ujar Margarito.
“Sebegini jauh, saya tidak melihat aturan itu dipakai oleh gubenur sebagai dasar tindakannya. Itu sebabnya saya tidak punya alasan lain kecuali mengatakan, bahwa yang gubernur lakukan itu salah dari semua aspek hukum administrasi negara,”ungkap Margarito saat ditemui di Ternate, Jumat (09/06/23) malam.
Lebih khusus dirinya menyoroti persoalan mutasi terhadap Saifuddin Djuba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR dan dirotasi ke Disnakertrans, lalu berselang tiga hari kemudian dinonjobkan sebagai Pelaksana di Biro Administrasi Pembangunan (Adbang).
“Pesan saya begini ya, mohon ya pak gub waras, lakukanlah tindakan hukum sesuai ruls. Temukanlah alasan-alasan yang sesuai ruls, dan pakailah fakta yang betul, sebagai dasar melakukan tindakan hukum. Itu kaidah dasar dalam seluruh tindakan administrasi negara, tidak diluar itu,” jelas Margarito.
Ia pun menyebut tindakan Gubernur itu ugal-ugalan. Masa orang baru tiga hari di suatu tempat, dicopot lagi. “Tapi it’s oke, penempatannya salah, pencopotannya juga kaya begitu, jadi kaya apa gitu. Gubenur jangan semau-maunya,”pungkasnya.(red).
Penulis : Ridwan Arief
Editor : –