Dinas Sosial P3A Halmahera Barat Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Dana PKH di Pateng 

Pendamping Desa Pateng Kamelia Damiti Saat Dimintai Klarifikasi Oleh Dinas Sosial Halmahera Barat, Senin, (27/03/2023). || Foto (Nia/Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau P3A Halmahera Barat telah menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Payo Tengah (Pateng) yang menduga pendamping dana PKH atas nama Kamelia Damiti lakukan Pungutan Liar (Pungli).

Koordinator PKH Kabupaten Ayubsani Ibrahim mengatakan, terkait dugaan kasus pungli yang dilakukan pendamping desa Dinas terkait sudah ditindaklanjuti dengan memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan.

“Jadi soal dugaan itu dari dinas sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan yakni Pendamping Desa Kamelia Damiti untuk dimintai klarifikasi pada, Senin 27/03/2023 tadi, “ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Ayubsani menjelaskan, informasi dari Warga bahwa Pendamping Desa yang mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu ATM beserta PIN milik Penerima bantuan PKH memang melanggar kode etik.

“Memegang dan mengumpulakan KKS dan Pin milik penerima Bansos itu tidak boleh sama sekali. Pin itu kan bersifat rahasia, bahkan di PKH sendiri kami sering mengkampanyekan pegang KKS sendiri,”ujarnya.

Selain itu dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah turun lakukan pemeriksaan lapangan bersama Kordinator wilayah Provinsi dan Dinsos jauh sebelum informasi itu beredar ke media sosial.

“Kami sudah turun periksa, ternyata sebagian warga bersepakat dengan pendamping untuk memberikan KKS serta Pin. Walaupun demikian tindakan ini sebenarnya melanggar kode etik sebagai pendamping,”tambahnya.

Kemudian lanjutnya, soal dugaan pungli yang di muat di media pihaknya belum temukan, karena data di lapangan belum sesuai dan belum temukan pihak yang merasa di rugikan. “Akan tetapi jika di duga pungli maka saya bisa bilang wajar, sebab pendamping bukan tugasnya demikian jika di lihat di kode etik.” cetus dia.

“Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya dengan mempertemukan kedua pihak. Apabila diputuskan kepada yang bersangkutan maka akan di berikan sanksi sesuai kode etik PKH Pasal 10, Poin G yang menyatakan memegang dan mengumpulkan kartu itu tidak di perbolehkan,”tegas Ayubsani.

“Untuk pengumpulan kartu, saya harap hanya sebagai kelengkapan administrasi dan kartunya dalam bentuk foto copy, bukan yang asli apalagi dengan Pin. Kita tidak berhak, jangan jadi pahlawan kesiangan,”sambungnya. (nia/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *