Gantung Utang Pihak Ketiga, Pemda Taliabu Kuras APBD 300 Juta ke Jakarta

Kepala BPKAD Taliabu diduga sibuk cairkan anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan di Jakarta. (Istimewa).
Kepala BPKAD Taliabu diduga sibuk cairkan anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan di Jakarta. (Istimewa).

Beritadetik.id – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga menguras APBD sebesar Rp 300 Juta lebih untuk melaksanakan kegiatan di Jakarta.

Kegiatan terkait Pengendalian dan Evaluasi RPJMD dan Renstra SKPD itu dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni Kamis (17/11) sampai Sabtu (19/11/2022).

Rencana kegiatan ini diketahui melalui surat Pemda Pulau Taliabu yang ditanda tangani Sekda Salim Ganiru, tertanggal 10 November 2022 kemarin.

Bacaan Lainnya

Surat dengan Nomor 705/750/Setda, perihal Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, di dalamnya ditujukan kepada Para Camat Se-Kabupaten Pulau Taliabu dan Renstra SKPD di Bobong.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taliabu, ikut meminta Kepala OPD untuk menugaskan 2 (dua) orang peserta.

Sesuai surat Pemda yang nanti hadir adalah Kepala OPD dan Kepala Bidang/Kasubag/Staf yang membidangi penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

Peserta yang nantinya mengikuti kegiatan ini diharuskan membawa dokumen Renstra SKPD Tahun 2021-2026, Renja Tahun 2022 dan Renja Tahun 2023 beserta data pendukungnya.

Sekedar diketahui, agenda kegiatan yang digelar dengan dalil Pasal 285-286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi hasil Renstra/Renja Perangkat Daerah setiap triwulan.

Selanjutnya Kepala Bappeda menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah.

Ini dilakukan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaporkan kepada Bupati dan menjadi bagian dalam dokumen RKPD setiap tahun.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *