Cium Aroma Korupsi, Inspektorat Bakal Periksa DD dan ADD di 8 Desa Wilayah Kepulauan Sula 

Kepala Inspektorat Kepsul, Kamarudin Mahdi, saat diwawancarai awak media, Senin,19 September 2022.(Noho/beritadetik.id).
Kepala Inspektorat Kepsul, Kamarudin Mahdi, saat diwawancarai awak media, Senin,19 September 2022.(Noho/beritadetik.id).

SANANA, Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan menindak lanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada sejumlah desa di wilayah setempat.

Pemeriksaan ini mencakup semua pelaporan Warga terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) baik yang diadukan ke Inspektorat maupun ke Kejari Kepulauan Sula.

“Semua Laporan terkait dugaan Korupsi Dana Desa, pasti kami tindak lanjuti sesuai dengan Pelaporan Warga,”ucap Kepala Inspektorat Kepsul, Kamarudin Mahdi, Senin,19 September 2022.

Bacaan Lainnya

Setiap Laporannya, Lanjut Kamaruddin, pihaknya akan mempelajari dulu apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

“Saya sudah disposisi semua laporannya ke Irban untuk menelaah apakah Dugaan Korupsi Dana Desa di periksa secara khusus ataupun reguler,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan soal keterlambatan proses pemeriksaan laporan karena faktor dukungan Sumber daya Aparatur pada Inspektorat.

“Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Inspektorat untuk memperlambat laporan Warga yang ada terkait Dana Desa,”akunya.

Sembari menambahkan bahwa sekarang ada beberapa desa yang sudah di periksa oleh masing-masing Irban sebagai bentuk tidak lanjut dari laporan masyarakat yang ada.

Berikut 8 Desa yang Bakal Diperiksa Inspektorat :

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur)

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara)

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Mangoli Tengah).

Peliput : Noho Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *