DD dan ADD di 12 Desa Halmahera Timur Tagantong, Ini Penjelasan Sekda 

Sekertaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifaht Saat Diwawancarai Awak Media. (Ono/Beritadetik.id).

HALTIM, Beritadetik.idDana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 12 Desa Halmahera Timur belum bicara dicairkan lantaran terkendala SPJ atau Surat Pertanggung jawaban  penggunaan realisasi anggaran pada Triwulan I Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, dari 102 desa, tercatat  hanya 90 desa di wilayah setempat yang sudah melakukan SPJ penggunaan dana desa ke KPPN Tobelo Halmahera Utara.

Sekertaris Daerah Ricky Chairul Rifaht ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya, sejauh ini ada 12 desa yang belum cairkan dana desanya karena terkendala pada SPJ,”ungkap Sekda, Rabu 24 Agustus 2022.

Meski begitu, Sekda soal pemasukan SPJ di tahap pertama ini belum di deadline akan tetapi Pemerintah Daerah mendorong 12 desa tersebut agar segera dimasukkan sebagai syarat pencairan anggaran berikut.

“Soal ini sudah kita komunikasikan juga dengan KPPN Tobelo Halmahera Utara untuk memberikan waktu,”katanya.

Dia bilang, yang belum memasukkan laporan itu harus membuat laporan pertanggung jawaban mutlak.

“Meski begitu, Pemerintah Daerah yakin bisa selesai karena ini kan bukan satu tahun, tapi ini cuma per-semester cuma mungkin ada satu dan lain hal sehingga dari 102 hanya 12 saja yang terkendala,”ungkap Ricky.

Dijelaskan juga bahwa progres Pemerintah Daerah hari ini telah memerintahkan ke PMD dalam rangka membantu mengawal agar SPJ yang dilakukan oleh 12 desa yang tertera ini bisa cepat selesai.

“Jadi memang untuk tahun ini ada anggaran yang di set dalam perubahan terkait dengan bimtek pertanggung jawaban desa. Nanti kedepan akan kami koordinasikan dengan Dinas PMD untuk bekerja sama dengan kecamatan biar betul-betul mengawasi SPJ dari penggunaan DD dan ADD.

Menurut Ricky, membantu kepala desa dan perangkatnya adalah bertujuan menertibkan administrasi keuangan, sehingga tidak ada masalah baik masalah hukum maupun administrasi.

Berikutnya, kata dia, apapun Perkembangannya Pemerintah Daerah melalui Inspektorat mesti melakukan pembinaan di desa-desa yang dianggap rawan dan bermasalah pada administrasi keuangan desa.

“Ini berlaku untuk inspektorat melakukan pembinaan ke seluruh 102 desa, tapi penekanannya lebih pada desa-desa yang mengalami kendala. Kita akan arahkan Inspektorat dan DPMD untuk mengawal SPJ dana desa tersebut,”ujar Sekda.

Sekedar diketahui, 12 desa yang terlambat memasukkan SPJ pengunaan dana desa ke KPPN Tobelo ini adalah Desa Buli, Wayafli, Geltoli, Pekaulang, dan Baborino di kecamatan Maba.

Sementara di Maba Selatan ditemukan Desa Waci, Desa Saolat,  Desa Yawal.

Di Wasile Selatan, Desa Marimoi di Wasile Utara, Desa Patlean dan Desa Doromoi di Maba Utara. terakhir Desa Tewil di Kecamatan kota Maba. (ono/red).

Penulis: Wahono Muthalib

Editor. : Darmawan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *