Jakarta, Selain Polri disibukkan dengan kasus penembakan Brigadir J yang diduga dalang dari Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga beri sinyal akan kembali mengusut tuntas kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Hal ini disampaikan Kapolri pada saat disinggung ulang oleh anggota Komisi III DPR dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022.
Dikutip dari detik.com, bahwa Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi’i menilai kasus KM 50 lebih misterius dibandingkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
“Ada rumor mobil yang berada di Km 50 itu terindikasi hari ini mobil yang ada dalam peristiwa tertembaknya saudara kita tercinta Yosua. Dan misteri di KM 50 itu saya kira lebih hebat ketimbang misteri kematian Brigadir Yosua,” kata Romo dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri itu.
Dia juga menyinggung soal tidak adanya penjelasan soal CCTV rusak. Dia juga menyoroti lokasi kejadian yang kini sudah dihilangkan.
“CCTV rusak, tapi tidak ada penjelasan, lokasi dihilangkan sekarang saya lihat kemarin sudah di-backhoe semuanya, “katanya.
Dia bilang, atas kasus KM 50 itu semua alat bukti dihilangkan. Karena itu, ini merupakan satu hal yang bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian.
“Mungkin dengan audit program ini, kita bisa melihat benang merah dari Satgassus dengan peristiwa Km 50 itu,” ujar Romo.
Selain dari itu, kasus Km 50 juga disinggung oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah yang mempertanyakan soal istilah baru unlawful killing.
“Kita flashback, Pak, kejadian pembunuhan tahun sebelumnya, sebelum Pak Sigit jadi Kapolri terjadi tuh, yaitu unlawful killing. Ini ada istilah baru nih, dulu ada istilah, kaget saya, istilah apa lagi unlawful killing Km 50 yang sudah kita lihat bagaimana persoalan itu terjadi, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Dimyati.
Saat ini, lanjut Dimyati, muncul juga istilah baru yaitu obstruction of justice yang mestinya kejadian-kejadian itu tak terulang lagi.
“Sekarang ada artikel baru lagi, yaitu obstruction of justice, itu luar biasa. Ada istilah-istilah baru yang muncul yang menjadi pemikiran kita bahwa terjadilah rekayasa atau menghilangkan atau menghalangi-halangi penyidikan. Ini yang kita minta hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” beber Dimyati.
Atas dasar inilah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal kasus penembakan Laskar FPI di KM 50, bahwa Sigit menyatakan akan memproses lagi kasus ini jika memang ada novum atau bukti baru.
“Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut, sehingga kami juga menunggu ” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR itu.
Sigit mengatakan pihaknya tetap akan memproses jika ada novum baru. Dia memastikan terus akan mengikuti perkembangan kasus tersebut di pengadilan.
“Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, dan kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu,” ujarnya. (detikcom/awan).