Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pasar Buli Halmahera Timur

Pelaku (Tengah) saat diringkus Anggota Polres Halmahera Timur, Senin 17 Oktober 2022.(beritadetik.id).
Pelaku (Tengah) saat diringkus Anggota Polres Halmahera Timur, Senin 17 Oktober 2022.(beritadetik.id).

Beritadetik.id – Anggota Polres Halmahera Timur, meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Maba, Senin (17/10/2022).

Penangkapan terhadap tersangka inisial WS, berdasarkan laporan masyarakat atas tindak pidana pencurian kendaraan oleh pelaku.

“Dari bukti CCTV, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vino Sporty merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 3863 TD di Desa Buli,”kata Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M. Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku bertempat di Pasar Buli, sekira pukul 12.00 WIT.

Usai penangkapan, anggota Polres setempat melakukan interogasi dan pelaku mengaku motor yang dicuri disimpan di gunung Uni-uni, Halmahera Timur.

“Pelaku WS, berserta BB telah di amankan oleh Polres Haltim, dan selanjutnya dilakukan penyidikan,”tuturnya.

Lanjutnya, Tersangka sedang di proses karena melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

M. Kurniawan pun, berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan meninggalkan motor dengan kondisi kunci tergantung.(ono/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *