Beritadetik.id – Anggota Polres Halmahera Timur, meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Maba, Senin (17/10/2022).
Penangkapan terhadap tersangka inisial WS, berdasarkan laporan masyarakat atas tindak pidana pencurian kendaraan oleh pelaku.
“Dari bukti CCTV, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vino Sporty merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 3863 TD di Desa Buli,”kata Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M. Kurniawan.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku bertempat di Pasar Buli, sekira pukul 12.00 WIT.
Usai penangkapan, anggota Polres setempat melakukan interogasi dan pelaku mengaku motor yang dicuri disimpan di gunung Uni-uni, Halmahera Timur.
“Pelaku WS, berserta BB telah di amankan oleh Polres Haltim, dan selanjutnya dilakukan penyidikan,”tuturnya.
Lanjutnya, Tersangka sedang di proses karena melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
M. Kurniawan pun, berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan meninggalkan motor dengan kondisi kunci tergantung.(ono/red).