Beritadetik.id – Anggota Unit Resmob Polres Halmahera Timur, meringkus tiga tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan Tersangka inisial BP (67), YP (34) dan EP (35), berlangsung di Desa Bebsili dan Desa Wailukum, Halmahera Timur.
“Keterangan dari korban JD (14 Tahun), bahwa peristiwa bejat ini dialami beberapa kali dari Mei-Oktober 2022,”kata Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M Kurniawan, Senin (17/10).
Menurutnya penangkapan terhadap tiga terduga pelaku ini sudah sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksan terhadap saksi (Korban).
Selain itu barang bukti visum terhadap korban telah tergambar jelas sudah ada peristiwa pidana yang diduga dilakukan para tersangka.
Ketiga pelaku tersebut, dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(ono/red).