PMII Pulau Morotai Kecam Menteri Agama RI

Fahri Sibua

Morotai, beritadetik.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Morotai menolak keras Surat Edaran (SE) nomor 05 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Adzan di Masjid dan Mushola tertanggal 18 Febuari tahun 2022 lalu dianggap cacat dan tidak menghargai umat Islam.

“SE yang diterbitkan oleh Menteri Agama RI ini jelas-jelas adalah sikap tidak menghargai umat Islam,”kata Sekertaris Umum PMII Cabang Morotai, Maluku Utara, Fahri Sibua kepada beritadetik.id, Jumat (25/02/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan bahwa SE yang dikeluarkan Menag RI itu bukanlah solusi yang baik, namun hal ini akan membuat umat Islam di seluruh Indonesia merasa tersinggung.

“Suara adzan itu panggilan untuk beribadah bagi umat Islam. Jadi apa salahnya jika saat adzan menggunakan pengeras suara (Toa),”ucap Fahri dengan nada kesal.

PMII Morotai juga menyayangkan pernyataan Menang RI yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Menurut saya ini adalah sebuah statement gegabah yang di lontarkan oleh pejabat negara sekelas menteri agama,”tuturnya.

Sembari meminta Kantor Kemenag Pulau Morotai agar memberikan sosialisasi secara baik-baik berkaitan dengan Surat Edaran Menag tentang perihal pengeras suara di Masjid.

“Sikap kami dari Institusi PMII Pulau Morotai mendesak agar Kemenag RI mencabut SE yang tidak berkemanusiaan,”tegasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *