Gugatan Praperadilan Gugur, Status Tersangka Kasus Panwaslu Halmahera Utara Tetap Sah

Sidang Gugatan Praperadilan di PN Tobelo, Jumat (25/2/2022).|| Foto : (Istimewa).

Tobelo, beritadetik.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Firman Sumantri Era Ramadhan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka inisial MB dan SH dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halmahera Utara tahun 2015-2016.

Digugurkannya gugatan kedua tersangka tersebut oleh Pengadilan Negeri Tobelo. Jumat (25/02/2022), dengan alasan berkas pokok perkara dilimpahkan dan diterima
pengadilan. Sebab, dengan masuknya berkas perkara ke pengadilan, status tahanan menjadi status tahanan hakim dan berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Pertimbangan Hakim ini merujuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara.

Bacaan Lainnya

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021, yang menyebutkan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, maka pengadilan menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Sekedar diketahui, gugatan praperadilan kasus Panwaslu Halmahera Utara ini diajukan oleh pemohon I, Moksen Boga dan pemohon II, Silavano Hangewa.

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tobelo dilakukan pada tanggal 10 Februari 2022 dengan Nomor perkara 01/Pid-Pra/2022/PN Tobelo.

Gugatan praperadilan diajukan kedua pemohon itu terkait penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Termohon yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan apa yang menjadi dalil-dalil yang diajukan dari para pemohon telah dijawab.

“Dalam sidang ini kami menyampaikan dasar jawaban, dan jawaban kami diterima seluruhnya oleh hakim Praperadilan,”kata Kajari Halut, di PN Tobelo.

Sementara itu, kuasa hukum dua pemohon, Ramli Antula mengatakan sidang praperadilan itu tidak ada putusan, tetapi penetapan dan hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan gugur dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Kalau menurut kami kuasa pemohon bahwa dalil dalam permohonan belum dibuktikan cuman karena ada ketentuan di internal Mahkamah Agung sesuai keterangan dari hakim tunggal bahwa perkara ini telah dilimpahkan maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur,”ujar Ramli Antula di dampingi rekannya, M Rizal Abdul Gafur.(fic/red).

🔴 VIDEO WARGA LOLODA UTARA NEKAT TEROBOS BANJIR : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *