Disperindag Halmahera Timur Sidak Barang Expired

Disperindag Halmahera Timur saat Sidak barang Expired di pasaran Kota Maba, Jumat (25/2/2022).

Haltim, beritadetik.id – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdperindagkop) Halmahera Timur Maluku Utara, melakukan sidak barang barang kadaluarsa di pasaran, Jumat (25/2/2022).

“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Haltim Ubaid Yakub, untuk memastikan ketersediaan stok barang, harga, dan kelayakan tanggal kadaluarsa produk yang dijual,”kata Kadis, Perindagkop Haltim Tasmin Manaf.

Dijelaskan maksud dari sidak yang dilakukan untuk mengingatkan kepada seluruh pedagang yang ada jangan sampai menjual barang yang sudah expired.

Bacaan Lainnya

“Barang makanan kalau sudah Kadaluwarsa tentu dapat mengakibatkan keracunan dan mempengaruhi kesehatan kita,”ujarnya.(ono/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *