Ternate, beritadetik.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena) Kota Ternate, Maluku Utara, Amir Tomagola merasa dilemah dengan Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di tempat ibadah khusunya di Masjid.
“Saya merasa dilemah dan tidak mau berkomentar Ederan dari Mentri Surat Edaran Menteri tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,”kata Amir, Kepala Kemenag Ternate, Jumat (24/02)
Kabag Kesra Kota Ternate Muhammad Iksan mengatakan sampai saati ini Pemkot belum mendapatkan surat edaran secara resmi dari Kementerian Agama.
“Kami belum dapat surat edaran hal itu nanti kita menunggu dari sama-sama dengan MUI dan Kemenag untuk bisa membicarakan surat edaran dari kementrian tersebut,”tandasnya.(ian/red).