Terkait Kecelakaan Kerja di PT IWIP, Hasby Yusuf Minta Pemda Halteng tak Tutup Mata

Direktur Lembaga Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (eLS'KAP) Maluku Utara, Hasby Yusuf.|| Foto : (Istimewa)

Ternate | B-detik.id — Direktur Lembaga Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (eLS’KAP) Maluku Utara Hasby Yusuf angkat bicara terkait peristiwa kecelakaan kerja yang sering terjadi hingga memakan korban di wilayah PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Sudah berang kali kejadian meninggalnya karyawan di lingkungan kerja PT. IWIP, hal ini menunjukan bahwa IWIP dan para pemilik konsesi adalah perusahan yang rakus dan mengabaikan keselamatan jiwa manusia yang secara aturan ini bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan,”kata Hasby Yusuf lewat rilis resminya kepada redaksi beritadetik.id, Selasa, 10 Agustus 2021.

Hasby mengatakan, kejadian meninggalnya karyawan yang terjadi secara berulang ini menunjukan bahwa IWIP dan para pemilik konsesi adalah perusahan yang rakus dan mengabaikan keselamatan jiwa manusia. “Sungguh hal yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, namun sayang Pemda setempat terkesan diam saja dan menutup mata,”ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai perusahan tambang, lanjut Hasby, PT IWIP harus memperhatikan standar operasi perusahaan yang menjamin keselamatan kerja bagi pekerja atau karyawan.

“Keselamatan jiwa manusia itu merupakan Hak asasi manusia (HAM). Artinya perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja sudah jelas pelanggaran atas hak asasi manusia yang dapat dikenakan hukum berat,”tegas Hasby yang juga Ketua BKPMRI Maluku Utara itu.

Dirinya pun menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah yang tutup mata dan menganggap kasus kematian karyawan sebagai berita biasa, padahal ini ada tanggung jawab konstitusi dan moral.

BACAAN LAINNYA

“Bagi kami pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab atas kematian karyawan, karena mereka juga tidak bisa menegakkan aturan yang berujung pada abainya perusahaan tambang dalam melindungi para pekerja,”ujarnya.

lebih lanjut Hasby menegaskan, Perusahan tambang IWIP dan seluruh pemegang konsesi tambang di Maluku Utara harus memperhatikan keselamatan kerja para karyawan, tidak boleh karyawan diperlakukan sebagai buruh yang hanya dibayar tetapi hak mereka sebagai manusia juga wajib diperhatikan dan dilindungi jiwa mereka.

Ini catatan penting bagi IWIP dan semua pemilik konsesi tambang dan pemerintah daerah agar lebih mengutamakan kepentingan rakyat khususnya para pekerja yang merupakan tuan rumah dan pemilik sumberdaya alam.

“Kita tidak inginkan, jangan sampai investor tambang yang sekedar tamu tapi di berikan karpet merah dan dijamu dengan aneka pelayanan super, sementara rakyat diabaikan dalam semua sendi kehidupan,”ucapnya.

IWIP sebagai perusahan tambang, menurut kami mendapatkan perlindungan yang berlebihan sehingga dengan perlindungan itu merasa istimewa hingga bisa menginjak kehormatan pemerintah dan rakyat di daerah ini, dengan tak mau membayar pajak kepada daerah, padahal itu merupakan kewajiban perusahaan tambang.

“Dalam perspektif ekonomi dan politik, kami patut menduga ada pihak tertentu baik di dalam perusahaan maupun di pemerintah bermain sebagai agen bagi kepentingan tertentu untuk kepentingan keuntungan ekonomi dari abainya kewajiban sebagai perusahan,”pungkasnya.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *