Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Taliabu “Tatono” di Lemari Penyidik, PB HMT Angkat Bicara

Ketua Bidang SDA dan SDM Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Taliabu, Basir Udin.|| Foto : (Hr/beritadetik.id).

Bobong || B-detik.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum juga menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.

“Kasus ini Kejari sudah terlanjur mengumumkan ke publik bahwa ada 3 orang calon tersangkanya, yakni inisial ASD, RU dan MJA. Terkait hal itu maka Kejari harus melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini,”kata Pengurus (PB) Himpunan Mahasiswa Taliabu, Basir Udin, Minggu, (9/8/2021).

Basir menilai bahwa dalam penaganan perkara Puskesmas Sahu-Tikong, pihak penyidik terkesan lamban untuk menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dan juga turut serta dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak kepada Kejari Pulau Taliabu untuk tidak mendiamkan kasus ini, sebab saat ini publik menanti sejauh mana taring Kejaksaan di Taliabu dalam mengusut perkara tindak pidana kejahatan korupsi yang terjadi,”ungkap Basir selaku Ketua Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) PB HMT.

Calon Tersangka

Sekedar diketahui, dugaan kasus korupsi proyek Puskesmas Sahu-Tikong yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar itu dikabarkan ikut menyeret oknum pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu inisial MJA.

Selain MJA yang juga sebagai pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) ternama di wilayah setempat yang masuk dalam daftar, pihak Kejari Pulau Taliabu ini juga mengungkap dua nama lainya yang ikut menjadi calon tersangka, masing-masing inisial ASD dan RU.

“Dalam kasus ini Kejari sudah memeriksa 28 saksi. Bukti-bukti juga sudah dianggap cukup dan sekarang tinggal penyidik melakukan penetapan tersangka,”beber sumber terpercaya Beritadetik.id, di lingkup Kejari Taliabu, belum lama ini.

Terkait dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Aprizal membenarkan tiga nama yang menjadi calon tersangka tersebut.

“Iya, dalam proses penyelidikan hingga naik tahap penyidikan kasus Puskesmas Sahu-Tikong, Tim Penyidik telah mendapati petunjuk kuat yang mengarah pada tiga nama sebagai calon tersangka yakni MJA, RU dan ASD,”jelas Andi.

Ekspose

Sebelumnya pada Senin 28 Juni 2021 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Taliabu secara resmi melakukan ekspose dua kasus tindak pidana korupsi, yaitu Proyek Puskesmas Sahu-Tikong Taliabu Utara dan pengadaan Cold Chain dan Sollar Cell di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.

Ekspose dua kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu dilakukan secara virtual oleh Tim Auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, dengan tim penyidik Kejari Taliabu,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu Agustinus Herimulyanto kepada media ini sebelumnya mengatakan, ekspose ini dapat dilakukan guna kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan cold chain dan sollar cell.

Kajari mengaku Tim auditor BPKP dan tim penyidik Kejari sepakat dengan fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum yang diperoleh dari hasil penyidikan dalam kedua perkara tersebut.

“Dalam perkara kasus Puskesmas Sahu-Tikong, penyidik masih perlu keterangan ahli teknik sipil (bangunan) untuk pemeriksaan fisik bangunan,”katanya.

Untuk kasus cold chain dan sollar cell yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK tahun 2016, kejari membutuhkan keterangan ahli Teknik elektro untuk pemeriksaan fungsi dan spesifikasi atas pengadaan tersebut.(Hr/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *