Cari Dana Operasional, KKP Bobong Diduga Pungut Biaya ke Calon Penumpang, Pardin : Tidak Ada Payung Hukum

Calon Penumpang Kapal Dari Bobong, Pulau Taliabu tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengurus Rapid Antigen di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bobong, Rabu pekan lalu. || Foto : (Mohri/beritadetik.id).

Bobong || Beritadeti.id — Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada setiap penumpang yang hendak bepergian keluar daerah.

Pasalnya, dugaan Pungli itu dilakukan dengan cara mematok biaya Rapid Antigen sebesar Rp 50 ribu/penumpang di wilayah setempat.

“Alat Rapid Antigen ini semuanya dihibahkan oleh Pemkab Taliabu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), kenapa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bobong mematok harga Rapid kepada setiap penumpang,”tutur sejumlah calon penumpang saat ditemui di Pelabuhan Bobong, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Para calon penumpang itu menuturkan, pemberlakuan biaya Rapid Antigen oleh pihak KKP Bobong tidak berbanding lurus dengan penjelasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Taliabu.

“Penjelasan Dinas Kesehatan Biaya Rapid Antigen diberikan secara cuma-cuma alias gratis bagi setiap Warga di Pulau Taliabu yang hendak keluar daerah. Kenapa sekarang sudah diminta bayaran. Apakah ini yang namanya berbenah,”ungkap sejumlah sejumlah calon penumpang tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah itu dengan nada kesal.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bobong, Haryanto Umalekhoa menjelaskan, terkait keluhan Tarif Rapid Antigen yang dikenakan kepada setiap penumpang itu karena untuk membiayai operasional petugas KKP Bobong di lapangan.

“Ada enam orang personil, ditambah dua orang tenaga medis yang membantu saya di KKP Bobong, untuk menjalankan tugas perlu biaya,”katanya.

Haryanto menjelaskan, para petugas ini membantu KKP Bobong dengan  memeriksa setiap penumpang sekaligus melakukan penginputan data.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa menilai, pemberlakukan tarif Rapid Antigen kepada penumpang adalah tidak memiliki dasar atau payung hukumnya.

“Pungutan yang di lakukan oleh instansi atau lembaga tertentu seharusnya ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Jika tidak itu ilegal,”katanya.

Pardin yang juga Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Pulau Taliabu itu juga menambakan, terkait pungutan biaya lewat Rapid Antigen kepada setiap calon penumpang di Pelabuhan Bobong, sejauh ini belum ada Peraturan Daerah yang mengatur terkait jasa Rapid tersebut.

“Alat Rapid itu informasinya hibah dari Pemda melalui Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, karena kami akan segera memanggil dinas terkait serta pihak KKP untuk meminta kejelasan atas masalah ini,”tutupnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *