Ditreskrimsus Polda Sudah Periksa 248 Saksi Kasus Dana Desa Taliabu

Para Kepala Desa (Kades) di Taliabu saat diperiksa di Polsek Taliabu Barat pada beberat pada beberapa waktu lalu.

| TERNATE — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) sejauh ini sudah memeriksa 248 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2017 lalu.

“Mengenai perkembangan perkara kasus dana desa Taliabu tahun 2017 lalu, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 248 orang sebagai saksi. Jumlah saksi ini sudah termasuk akumulasi dari pemeriksaan terhadap 71 orang di wilayah Taliabu selama 2 pekan lalu,”kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Naim Ishak kepada Wartawan, Jumat belum lama ini.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Malut Sisir Para Kades di Taliabu, Ini Kasusnya

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebanyak 71 orang saksi yang terdiri dari Kades, Sekdes, bendahara hingga BPD di wilayah Taliabu yang telah dimintai keterangan pada beberapa waktu lalu saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, disamping penyidik menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Malut.

Ia menambahkan, dugaan kasus penyalahgunaan/pemotongan Dana Desa (DD) di Pulau Taliabu tahun 2017, memang penyidik sudah menetapkan satu orang inisial ATK alias Agung sebagai tersangka. “Memang sudah ada satu tersangkanya, tapi kita kembangkan biar lebih jelas,”katanya.

Terkait kasus ini seperti diberitakan sebelumnya, diduga Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2017 lalu di 71 desa wilayah Taliabu disinyalir telah dipangkas Rp 60 juta/desa.

Pemangkasan ini diduga dilakukan dengan cara ditransfer ke kerekening CV Syafaat Perdana yang diduga kuat milik ATK alias Agung yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut. Akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 4,26 miliar.(sal/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *