Digugat di MK Karena Diduga Berstatus Warga Negara AS

| JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggalar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Senin (8/3/2021) pagi.

Sidang Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale. Agenda sidang perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari situs resmi Mkri, Adhitya Anugrah Nasution selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020.

Temuan Bawaslu

Dalam penyampaian pokok permohonan perkara a quo, Adhitya mengakui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016, permohonan a quo telah melewati masa tenggang pengajuan permohonan. Akan tetapi, berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Bupati terpilih atas nama Orient Patriot Rewu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK hadir untuk kepastian hukum terhadap permasalahan ini.

“Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bahwa ternyata Bupati terpilih merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang tentu saja hal tersebut tidak dapat diterima oleh segenap masyarakat Indonesia dan jika dibiarkan maka akan terjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia dan oleh karenanya negara melalui Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk kepastian hukum,” kata Adhitya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan dihadiri para pihak secara daring.

Lebih lanjut Adhitya mengatakan Pemohon sangat keberatan dengan keputusan KPU Sabu Raijua (Termohon) tersebut karena menurut temuan Bawaslu pasangan calon yang menang tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Pemohon, keputusan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemohon mencurigai adanya indikasi ketidakcermatan pada Termohon dan tetap mengesahkan keputusannya,” jelas Adhitya.

Atas fakta hukum tersebut, Pemohon dalam Petitum memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon  Nomor Urut 2 tidak dapat cakap sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua karena melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18. Kemudian, menetapkan Pemohon sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga : Didugat, KPU Ungkap Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Saldi mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 15/3/2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.(Mkri/is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *