Digugat, KPU Ungkap Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

| JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) Pada 16 September 2020 telah melakukan keabsahan dokumen ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang. Kepala disdukcapil menyatakan dalam proses administrasi e-KTP, Orient Patriot Rewu Kore adalah benar warga Kupang. 

Demikian diungkapkan Sudwijayanti selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Senin (15/3/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Panel Khusus ini dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Bacaan Lainnya

Permohonan PHP Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale. Agenda sidang perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, mendengar keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Sudwijayanti lebih lanjut menyebutkan, pada proses tahapan penyelengaraan pendaftaran, Termohon telah melaksanakan agenda pendaftaran secara patut pada 4–6 September 2020. Termohon juga telah melakukan verifikasi pasangan calon pada 7 September 2020. 

Namun pada 11 September 2020, Termohon menerima rekomendasi Bawaslu bertanggal 10 September 2020 agar KPU Kabupaten Sabu Raijua menelusuri keabsahan pemberkasan bakal calon bupati atas nama Orient Patriot Rewu Kore. Atas rekomendasi ini, Termohon melakukan rapat pleno guna melakuan klarifikasi  e-KTP ke Disdukcapil Kupang. 

“Hasil verifikasinya bahwa Orient adalah terdaftar sebagai WNI. Sehingga pada 14 September 2020, Termohon menyampaikan hasil verifikasi dan diminta untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan selambat-lambatnya hingga 16 September 2020,” sebut Sudwijayanti. 

WNI Asli Kupang 

Paskaria Tombi selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam keterangannya menyatakan bahwa Orient Patriot Rewu Kore yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 2 adalah Warga Negara Indonesia. Orient asli Kupang karena lahir dan besar di kota tersebut dan memiliki orang tua asli Indonesia. 

“Di samping itu, Orient memiliki KTP dan paspor Indonesia aktif, maka secara de facto dan de jure ia adalah WNI,” sebut Paskaria pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. 

Paskaria juga mengungkapkan Orient tidak pernah mengajukan pelepasan kewarganegaraan dan tidak ada dokumen terkait pencabutan kewarganegaraannya. Berdasarkan UU Kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaaraan seharusnya diinisiasi oleh adanya laporan dengan klarifikasi dan keputusan dari lembaga terkait kewarganegaraan. Mulai dari September 2020 hingga selesai pemilihan, tidak ada laporan, proses klarifikasi. Oleh karenanya Orient adalah WNI yang statusnya wajib dilindungi oleh negara. 

Diceritakan Paskaria, setelah lulus sekolah di Kupang, Orient bekerja ke Amerika Serikat pada 1997 dan menikah dengan warga negara Amerika, namun ia tidak melepaskan kewarganegaraannya. Barulah pada saat kerja di salah satu perusahaan di sana, sambung Paskaria, perusahaan mengharuskan setiap pegawainya berkewarganegaraan Amerika. Atas permasalah ini, sebelum mengajukan pendaftaran dalam pemilihan kepala daerah di Sabu Raijua, Oriet pun telah melakukan pencabutan kewarganegaraannya pada Agustus 2020. 

“Agustus 2020 itu Orient mengajukan pelepasan kewarganegaraan ke Dubes AS, namun karena kelalaian kedutaan sehingga permohonan tidak ditindaklanjuti karena Covid. Padahal ia telah pula melakukan komunikasi, tetapi  tidak dapat jawaban tindak lanjut.  Akan tetapi, jika berpedoman pada aturan UU Administrasi Kewarganegaraan AS, maka Orient memiliki kewarganegaraan tunggal. Jadi, surat dari kedubes AS jika Orient adalah pemegang paspos AS bukan jadi acuan kewarganegaraannya ganda. Seharusnya Agustus 2020, kedutaan melakukan pelepasan karena semua persyaratan telah dipenuhi oleh Orient dan tidak ada alasan hukum kedutaan menunda hal tersebut,” jelas Paskaria. 

Minta Bantuan Kedubes

Pada kesempatan berikutnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba memberikan keterangan bahwa terhadap status kewarganegaraan Orient, sebelum pendaftaran telah ada informasi dari masyarakat. Terhadap hal ini, Bawaslu mengingatkan Termohon untuk melakukan penelusuran atas keabsahan dokumen bagi syarat calon kepala daerah yang telah lama tinggal di Amerika. Akan tetapi, menurut Bawaslu, KPU tidak memberikan jawaban. Selanjutnya pada 5 September 2020 Bawaslu mengirimkan surat kepada Kepala Imigrasi Kelas 1 Kupang. 

Barulah pada 10 September 2020 didapati jawaban kantor imigrasi setempat sedang melakukan pendalaman status kewarganegaraan atas nama Orient. Selain itu, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada kedubes Amerika perihal data kewarganegaraan Orient dan meminta kerja sama untuk membantu Bawaslu menemukan jawaban atas permasalahan ini.

Pada sidang pendahuluan lalu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020.

Hal ini terkait temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menyebutkan Bupati terpilih atas nama Orient Patriot Rewu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK hadir untuk kepastian hukum terhadap permasalahan ini. 

Sejatinya Pemohon sangat keberatan dengan keputusan KPU Sabu Raijua (Termohon) karena menurut temuan Bawaslu pasangan calon yang menang tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut Pemohon, keputusan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atas fakta hukum tersebut, Pemohon dalam Petitum memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon  Nomor Urut 2 tidak dapat cakap sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua karena melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.

Kemudian, menetapkan Pemohon sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua.(Mkri/ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *