Raih 21.363 suara dan Menang Pilkada, Warga Amerika Ini Digugat di MK

Cabup terpilih nomor urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly saat menyampaikan keterangan pada sidang MK, Senin (15/3/2021).

| JAKARTA – Orient P. Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini ditegaskan oleh Sophar Malu Hutagalung selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan M. Thobias Uly (Pihak Terkait) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (PHP Bupati Sabu Raijua).

Sidang kedua Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO) tersebut digelar pada Senin (15/3/2021).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Digugat di MK Karena Diduga Berstatus Warga Negara AS

“Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Tidak pernah ada laporan mengenai kewarganegaraan ganda sampai dengan selesainya tahapan pemilihan dan tidak pernah ada dokumen keputusan resmi atas pencabutan kewarganegaraan atas nama Orient. Sampai dengan saat ini Orient tidak pernah mengajukan pelepasan kewarganegaraannya,”sebut Sophar dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Lepas Kewarganegaraan AS

Sophar pun mengungkapkan bahwa Orient telah mencabut paspor Amerika Serikat miliknya melalui Kedubes AS di Jakarta pada 5 Agustus 2020 sebelum dimulainya pendaftaran sebagai pasangan calon. Akan tetapi, lanjutnya, permohonan pelepasan kewarganegaraan AS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedubes AS dengan alasan Covid-19. Barulah pada Februari 2021, Orient resmi melakukan pelepasan kewarganegaran AS di Kedubes AS. 

“Pada 1 Februari 2021, Kedubes AS mengeluarkan surat keterangan perihal Orient merupakan pemegang paspor Amerika tidak berkesesuaian dengan hukum, bahwa seharusnya pada 5 Agustus 2020, Kedubes AS segera menindaklanjuti permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika karena semua persyaratan telah dipenuhi,”ujar Sophar dikutip dari situs Resmi Mkri, Selasa (16/3).

Kemudian, Sophar menyebut Orient memiliki Green Card Amerika Serikat dikarenakan pernikahannya sejak tahun 2000 silam. Tak hanya itu, Orient juga bekerja sebagai electrician pada General Dynamic NASSCO, Amerika Serikat. 

“NASSCO bergerak membuat kapal tempur dan kapal minyak bagi Amerika. Oleh karena sifat pekerjaan NASSCO yang bersifat rahasia tersebut, maka setiap karyawan diwajibkan memperoleh kewarganegaraan (US citizenship is requires). Maka NASSCO sebagai sponsor company-lah dari Orient yang mengurus kewarganegaraannya. Orient tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia,” urai Sophar.

Terkait status kewarganegaraan AS yang masih melekat padanya, Orient P. Riwu Kore yang hadir secara daring menyebut telah memasukkan semua dokumen kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua pada saat pendaftaran. 

“Tidak ada keberatan dari aliansi manapun hingga tahapan penetapan suara. KPU dan Bawaslu tidak ada yang menanyakan kepada saya (perihal proses pelepasan kewarganegaran,” jawab Orient mengenai pertanyaan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mempertanyakan alasan Orient tidak menjelaskan proses pelepasan kewarganegaraan AS kepada penyelenggara pemilihan.

Adanya Keberatan

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (Bawaslu) yang diwakili oleh Jonixon Hege, menyebut Bawaslu telah mendapatkan informasi yang beredar di masyarakat tentang status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu mengirim surat kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan penelusuran dan memastikan keabsahaan persyaratan karena Orient telah lama tinggal di luar negeri. Namun KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak memberikan tanggapan ataupun menindaklanjuti surat tersebut. 

Jonixon menyebut ada keberatan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijuan atas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020. Pada 29 Februari 2021, Bawaslu menanggapi keberatan tersebut dengan bersurat yang intinya menyebut periode pengawasan Bawaslu memiliki batas waktu. 

“Jika Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua memiliki keberatan dan bukti kuat atas pelanggaran status kewarganegaraan bupati terpilih, Bawaslu mempersilakan untuk melaporkan kepada lembaga hukum terkait yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan permasalah tersebut,” papar Jonixon.

Tidak Miliki Kedudukan Hukum

KPU Kabupaten Sabu Raijua  yang diwakili oleh Periati PR Ginting menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pemohon bukanlah merupakan pasangan calon Bupati Sabu Raijua. Selain itu, ia juga menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Sabu Raijua telah berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang  meliputi pengunguman pendaftaran, pendaftaran paslon, verifikasi, penelitian persyaratan, Penetapan Paslon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian penyelenggaraan dan sengketa hasil, dan  pengusulan pengesahan. Periati  tidak terdapat cacat formil pada setiap proses tahapan tersebut. 

Periati mengatakan Termohon telah memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen tersebut pada tahapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 yang sampai saat ini belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh instansi yang menerbitkannya. “Sehingga dokumen tersebut sah secara hukum dimana syarat utama penerbitannya adalah status kewarganegaraan haruslah warga negara indonesia,” jelas Periati.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021. Pemohon menjelaskan bahwa informasi atas kewarganegaraan Amerika Serikat oleh Orient Patriot Riwu Kore sesungguhnya telah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) pada 5 September 2020 untuk secara hati-hati dan cermat dalam memastikan keabsahan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Akan tetapi, Termohon telah tidak teliti dan tidak cermat sehingga telah meloloskan Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan  warga negara Amerika Serikat tersebut dan menetapkannya sebagai Calon Bupati Terpilih.

Baca Juga : Digugat, KPU Ungkap Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara disusul oleh  Paslon Nomor Urut 1  Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih  13.313 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.(Mkri/ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *