Ditreskrimsus Polda Malut Sisir Para Kades di Taliabu, Ini Kasusnya

Ilustrasi Pemotongan Dana Desa. (Istimewa).

| BOBONG — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemotongan dana desa sebesar Rp 4,26 miliar pada tahun 2017 lalu di 71 desa wilayah Kabupaten Pulau Taliabu bakal memasuki babak baru.

Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) saat ini sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap 71 kepala desa, Sekretaris beserta bendahara desa di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

Surat Sakti Polda Malut.

Hal ini dibuktikan dengan beredarnya surat   “Cinta” dari Ditkrimsus Polda Maluku Utara, dengan perihal pemeriksaan terhadap para kades di wilayah Taliabu saat ini.

Hasil penelusuran media ini atas informasi tersebut, sejumlah Kepala Desa ikut membenarkan surat “cinta” yang dilayangkan oleh Ditkrimsus Polda Malut itu.

“Iya kami menerima surat dari Polda dengan nomor : S.Pgl/71/II/2021/Ditkrimsus,”kata salah satu kepala desa di Taliabu kepada media ini, Sabtu (27/2).

Tak itu saja, babak baru kasus pemotongan dana desa ini tidak hanya para kepala desa diperiksa, namun penyidik juga saat ini telah memeriksa dan meminta keterangan para Bendahara, Sekretaris desa (Sekdes), Ketua BPD serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui skandal kasus yang merugikan negara miliaran rupiah di wilayah tersebut.

Ilustrasi Pemotongan Dana Desa.

“Baru-baru ini penyidik memeriksa Kades, Sekdes, Ketua BPD. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus pemotongan DD Tahun 2017 kemarin yang setiap desa dilakukan pemotongan Rp 60 juta,”ucap salah satu bendahara di Kecamatan Taliabu Barat yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengaku penyidik Ditkrimsus sedang memenuhi petunjuk jaksa atas kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,26 miliar tersebut. 

“Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dalam rangka pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19),” kata Adip kepada Wartawan belum lama ini.

Adip juga menambahkan meski Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh penyidik.

“Penahanan itu hal yang subjektif selama tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, sehingga penyidik berkeyakinan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,”katanya. 

Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat  Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *