Pemda Halteng ‘Bajual Barang Bekas’, KM. Faisayang Tak Lagi Disayang

Kapal KM. Faisayang Halteng di Kompleks Perikanan Jalan Pelabuhan Desa Fidi Jaya, Kec. Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kapal yang dibeli seharga Rp 11 miliar lebih di masa pemerintahan mantan Bupati Halteng Ir. M. Al Yasin Ali lewat APBD tahun Anggaran 2009 itu, dilelang oleh Pemda setempat hanya dengan harga Rp 1.163.467.000”.

HALTENG | beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) secara resmi melelang kapal KM. Faisayang secara terbuka dengan harga murah.

Pelaksanaan Lelang itu dilakukan lewat Penyelenggara KPKNL Ternate dengan Kode Lot Lelang (D6KJ0R).

Bacaan Lainnya

Kapal yang dibeli seharga Rp 11 miliar lebih di masa pemerintahan mantan Bupati Halteng Ir. M. Al Yasin Ali lewat APBD tahun Anggaran 2009 itu, dilelang oleh Pemda setempat hanya dengan harga Rp 1.163.467.000. Penetapan harga jual kapal itu pasalnya sudah sesuai dengan harga perhitungan nilai barang dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pantauan media ini lewat situs aplikasi resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), terupdate ‘Pemda Halmahera Tengah melelang satu unit kapal motor “Halteng Faisayang” Kondisi Rusak Berat’ dengan harga Rp. 1.163.467.000.
Pihak Pemkab dalam pelelangan kapal bekas itu ikut mencantumkan penetapan jaminan sebesar Rp. 500.000.000 terhitung hingga 7 Februari 2021.

Proses penayangan atas pelelangan kapal KM. Faisayang tersebut, ikut merincikan secara detile bentuk kapal yang sempat tersandera kasus hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Diketahui, Kapal Motor “Halteng Faisayang, ukuran Panjang 47,12 meter, Lebar 8,54 meter, Dalam/Tinggi = 2,58 meter, Gross Tonnage (GT) 491 GT, Net Tonnage (NT) 148 NT, Alat Penggerak mesin yanmar 1500 HP, Tahun Pembuatan 2006 atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam catatan pemeriksaan Kondisi kapal Rusak Berat.

Kapal Motor “Halteng Faisayang“ tersebut saat ini berada di Kompleks Perikanan Jalan Pelabuhan Desa Fidi Jaya, Kec. Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saiful Samad kepada wartawan mengaku, perhitungan nilai kapal sendiri sudah selesai dilakukan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Memang perhitungan nilai sudah selesai. Selanjutnya ditandatangani Bupati Edi Langkara atas berkas pelelangan,”jelas Saiful.

Proses lelang kapal ini tidak hanya inisiatif Pemkab, melainkan ikut disetujui DPRD Halteng. “Prinsipnya DPRD setujui dehgan pelepasan atau lelang aset Kapal itu (KM. Faisayang,red,”kata Ketua DPRD Halteng, Zakir Ahmad belum lama ini kepada wartawan.

Sakir bilang, jika terlalu lama dibiarkan, nilai kapal akan semakin menyusut. Bahkan, berpotensi menjadi besi tua dan tenggelam di pelabuhan Weda.(awan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *