Diduga ‘Sariawan’ Amrul Menghindar Dari Pertanyaan Soal Ganti Rugi Lahan Warga

Salah Satu Ruas Jalan di Desa Todoli, Kecamatan Lede yang dipalang Gegara belum ganti rugi lahan dan tanaman warga.

TALIABU, BERITADETIK.ID – Beberapa kali menjanjikan namun tidak terealisasi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Pulau Taliabu Amrul Badal memilih angkat tangan dan menghindar dari pertanyaan wartawan soal rencana ganti rugi lahan dan tanaman warga di Taliabu.         

Sikap Amrul ini ditunjukan pada saat wartawan menyambanginya di Kantor Bupati Taliabu, Senin (30/11/2020) untuk dikonfirmasikan terkait langkah dan kepastian penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga yang digusur oleh Pemda pada beberapa tahun lalu untuk kepentingan pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terkait lahan saya belum bisa bicara,”ucap Amrul sambil pergi meninggalkan wartawan di kantor Bupati. Sikap Amrul yang memilih bungkam ditengah warga terus mempertanyakan dan menuntut pemerintah daerah melakukan ganti rugi lahan di Desa Todoli serta sejumlah desa lainya di wilayah Taliabu ini menimbulkan tanda tanya dari warga pemilik lahan yang menjadi korban penggusuran.

“Kalau sikap Kepala Bagian Pemerintahan seperti itu bukti Pemda tidak serius selesaikan lahan kami di Todoli yang digusur,”ucap salah satu pemilik lahan asal Desa Todoli saat dihubungi Wartawan pada Senin tadi.

Pjs. Bupati Taliabu, Maddaremmeng menegaskan, terkait tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman warga di Desa Todoli dan desa lainya di Taliabu, dirinya sudah perintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Amrul Badal untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak Aprisal agar turun melakukan peghitungan nilai tanaman dan lahan warga yang digusur.

“Sebagai pimpinan sudah saya arahkan Kabag Pemerintahan untuk bekerja sesuai tupoksinya. Intinya hak masyarakat tidak boleh digantung,”ujarnya.        

Ia menegaskan, soal ganti rugi lahan ini ada proses dan tahapannya, akan tetapi waktu yang terlalu lama untuk gantung hak masyarakat juga tidak baik. 

Dia bilang, upaya pemerintah daerah terkait hak-hak masyarakat harus direspon cepat sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Harus secepatnya dapat diselesaikan proses ganti rugi lahan atau tanaman warga yang digusur. Caranya datangkan Aprisal sehingga tuntutan warga ini tidak berlarut-larut dan digantung,”pungkasnya.

Sebelumnya, warga Desa Todoli, Kecamatan Lede menuntut ganti rugi lahan mereka dengan cara memboikot akses jalan di wilayah setempat.

Aksi palang jalan itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan mereka kepada Bagian Pemerintahan yang dinilai hanya menjanjikan untuk melakukan ganti rugi lahan dan tanaman mereka yang digusur untuk kepentingan pembangunan jalan di wilayah itu.(cq).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *