Beritadetik.id – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu imbau kepada seluruh calon legislatif (Caleg), agar tidak melakukan praktik black campaign atau kampanye hitam.
Lembaga Pengawasan Pemilu itu tak segan-segan menindak bila ada laporan tentang hal tersebut.
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma membuka ruang ketika ada pelanggaran demikian bisa segera melapor.
“Bawaslu terbuka untuk siapa saja untuk lapor ketika ada dugaan pelanggaran kampanye Pemilu, apalagi berkaitan dengan black campaign atau kampanye hitam,” ungkapnya, Jum’at (2/2/2024).
Dijelaskan, ada sanksi bagi oknum yang melakukan praktik black campaign, sanksi beratnya yaitu bisa dipidana.
Hal tersebut pun telah diatur dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahwa, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar kampanye Pemilu sebagaimana pasal 280 ayat (1).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.
“Kampanye hitam itu bisa di proses sanksinya berat bisa dipidana Pemilu,” jelas La Umar.
Diketahui, informasi praktik black campaign baru-baru ini beredar.
Sehubungan dengan pernyataan pihak Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pulau Taliabu, beberapa waktu lalu.
Menurut dua parpol tersebut, ada oknum dari partai lain yang diduga menghasut masyarakat agar tak memilih caleg dari dua partai itu.
Karena, dua partai tersebut gagal ikut sebagai peserta Pemilu tahun 2024, lantaran belum menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) 2024.
Informasi itu pun diluruskan oleh PKN dan PKB Pulau Taliabu, dengan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.(ris/red).