Beritadetik.id – Pihak PT.BMI buka suara terkait langka pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Port Sobang, Desa Todoli, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu.
Tawalani Djafarudin, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka MA, mengatakan, bahwa duduk perkara ini yang diadukan sesuai laporan polisi tanggal 17 Februari 2023, adalah terkait penyerobotan tanah, bukan tentang pemalsuan surat.
“Terkait itu, kami menilai apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari pihak Pelapor adalah keliru,”ungkap Tawalani, Jumat (29/12).
Tawalani mengatakan, dalam kasus yang ditanganinya, ada dua laporan berbeda yang terjadi di bulan yang berbeda dengan kasus yang sama.
Yang menjadi pertanyaan, adalah jika benar laporan tanggal 17 Februari 2023 adalah tentang Pemalsuan surat, maka bagaimana mungkin dalam satu perkara yang sama terdapat 2 laporan berbeda di bulan yang berbeda pula.
Selain itu, Tawalani menegaskan, bahwa terdapat kekeliruan lain yang ditemukan, yaitu ada laporan tanggal 3 Agustus 2023 tentang Pemalsuan Surat.
“Jika demikian pernyataan kuasa hukum pelapor, maka kami selaku Kuasa Hukum Terlapor mempertanyakan Laporan tanggal 3 Agustus 2023 siapa yang buat atau dari mana sumbernya,”ucap Tawalani.
Selaku kuasa hukum terlapor, pihaknya menilai penyidikan perkara pemalsuan surat sampai dengan digelar dan ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP yang di terima adalah berdasarkan laporan tanggal 3 agustus 2023, bukan laporan tanggal 17 Februari 2023.
“Di lain sisi sampai saat ini juga kami selaku kuasa hukum terlapor sebagaimana laporan awal yaitu perkara penyerobotan tanah tidak mendapatkan pemberitahuan, apakah laporan awal tersebut telah SP2LIDIK atau telah SP3,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan, Tawalani menilai jika Polres Taliabu tidak mempertimbangkan unsur waktu terhadap penetapan status tersangka yang ada.
“Maka terkait penetapan tersangka menurut hemat kami penyidik sangat tergesa-gesa. Untuk itu kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap klien kami,”tutupnya.
Bersamaan itu, Rahim Yasim, selaku Kuasa Hukum PT.BMI mengatakan bahwa hubungan BMI dalam perkara tersebut adalah pihak (saksi) yang selalu kooperatif dan taat hukum.
Namun ia mengklaim, tidak benar adanya bahwa pelapor (Safrin) pernah datang melarang pihaknya untuk membeli lahan yang menjadi objek sengketa.
“Justru Saudara Safrin ketika ditanya terkait lokasi objeknya yang bersangkutan tidak tau letak lokasi miliknya tersebut, olehnya itu pihak kami berdasarkan keterangan kesaksian masyarakat Todoli didukung data dan informasi yang menurut kami itu valid maka terjadilah jual beli tersebut,”ungkap Rahim.
Diketahui, MA bersama dua orang lainnya inisial MIA dan SHB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan di Desa Todoli.
Penetapan status dari saksi menjadi tersangka oleh ketiganya dilakukan saat gelar perkara oleh Polres Pulau Taliabu, pada Kamis 28 Desember kemarin.(tim/red).