Abaikan Pencemaran Lingkungan, PA GMNI Malut Desak Mendagri Cabut SK Pj Bupati Halteng

Pencemaran Lingkungan akibat dari dampak kerukan nikel oleh PT. IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara.(Ist).
Dugaan pencemaran Lingkungan akibat dari dampak aktivitas pertambangan di Sungai Sagea dan Pesisir Pantai Halmahera Tengah, Maluku Utara.(Ist).

Beritadetik.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Maluku Utara mendesak Mendagri Cabut SK Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangaji.

Ketua Harian DPD GMNI Malut, Mudasir Ishak mengatakan pencemaran lingkungan di kawasan lingkar tambang PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, merupakan kejahatan lingkungan yang luar biasa, dan harus mendapat perhatian Pemda dan pemerintah pusat.

“Terkait masalah ini, PA GMNI Malut mendesak Mendagri segera mencabut SK Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji, karena gagal melindungi masyarakat dari kejahatan lingkungan yang terjadi,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Mudasir mengatakan langkah Ikram Sangaji mencabut SK yang dikeluarkan mantan Bupati Halmahera Tengah, tentang penetapan Geosite Boki Maruru, ini menjadi satu bukti Pj. Bupati Halteng tidak memikirkan nasib dan masa depan masyarakat lingkar tambang.

“Ini satu bukti nyata jika Pj Bupati Halteng lebih mementingkan investasi pertambangan ketimbang nasib dan masa depan masyarakat di lingkar tambang PT. IWIP saar ini,”tegasnya.

Menurutnya dengan dicabutnya SK tersebut, maka sama halnya Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangaji menghendaki pihak perusahan tambang PT. IWIP untuk masuk merusak hutan di kawasan Boki Maruru.

“Pj Bupati Ikram mestinya mendukung program pengembangan geopark Boki Maruru, untuk menjaga konservasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal,”tandas Mudasir.(tim/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *