Cabut SK Geosite Boki Maruru, Pemuda Merah Putih Kecam Pj Bupati Halteng

Sungai di Kawasan Boki Maruru, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.(Ist).
Sungai di Kawasan Boki Maruru, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.(Ist).

Beritadetik.id – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara mengecam sikap Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji yang mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Geosite Boki Maruru sebagai prioritas pengembangan geopark.

“Pencabutan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023 ini menjadi satu bukti Pj. Bupati Halteng itu tidak memikirkan nasib dan masa depan masyarakat, tapi lebih mementingkan investasi pertambangan,”tegas Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih, Mudasir Ishak, Sabtu (2/9).

Mudasir menegaskan bahwa pencabutan keputusan Bupati ini, maka keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya dinyatakan tak berlaku lagi.

Bacaan Lainnya

“Dengan dicabutnya SK tersebut, maka sama halnya Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangaji menghendaki pihak perusahan tambang PT. IWIP untuk masuk merusak hutan di kawasan Boki Maruru.

Menurutnya Pj Bupati Ikram mestinya mendukung program pengembangan geopark Boki Maruru, untuk menjaga konservasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.

Tercemarnya sungai di Sagea diduga karena dampak dari kerukan aktivitas pertambangan di wilayah setempat.(tim/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *