Pemprov Malut Koleksi Utang Rp 900 Miliar, 1 Agustus DBH Kabupaten/Kota Dibayar

Ilustrasi Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba (AGK) dan beban Utang daerah.(Foto : Beritadetik.id).
Ilustrasi Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba (AGK) dan beban Utang daerah.(Foto : Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Jelang akhir masa jabatan Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abd Gani Kasuba (AGK), utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara tembus di angka Rp 900 miliar.

Utang yang kini menjadi beban APBD Provinsi Maluku Utara ini terdiri dari tiga jenis, di antaranya utang belanja modal, DBH, serta barang dan jasa.

Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan bahwa Pemprov akan bayar utang DBH 10 Kabupaten/Kota secara cicil per bulan sebesar Rp 25 miliar.

Bacaan Lainnya

Utang DBH sendiri menurutnya, secara keseluruhan mencapai Rp 300 miliar lebih, namun Pemprov sudah bayar sekira Rp 70 miliar lebih sehingga masih tersisa sebesar Rp 250 miliar lebih yang harus dilunasi.

Diketahui Pemprov Malut dan pemda 10 kabupaten/kota telah menandatangani nota kesepakatan terkait pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penandatanganan dilakukan Sabtu (29/7) di Kota Ternate usai pertemuan 11 pemda yang dihadiri para sekretaris daerah, kepala BPKAD dan DPRD.

Nota tersebut ditandatangani Sekretaris Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Naser, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan sekda 10 kabupaten/kota.

Nota kesepakatan itu memuat empat poin. Point pertama menyatakan, pemprov akan melakukan penyaluran DBH mulai Selasa 1 Agustus 2023

Poin kedua, skema pembayaran bersifat proporsional dan dicicil setengah dari utang selama 5 bulan (Agustus-Desember) selambat-lambatnya minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota. Selanjutnya dibayarkan pada triwulan I tahun anggaran 2024 secara full.

Poin ketiga, skema pembayaran DBH untuk tahun 2023 akan diselesaikan atau disalurkan pada tahun 2023.

Untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi, sedangkan untuk triwulan III dan IV melalui pemotongan langsung pada Samsat kabupaten/kota setempat.

Poin keempat, Komisi II DPRD Provinsi Malut akan bersama-sama pemprov mengawasi penyediaan dan penyaluran DBH dimaksud.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *