Kadir Bubu Sebut Sekda Malut Kerja Buta, Terkait Rotasi Pejabat Tabrak Aturan

Abdul Kadir Bubu. (Foto : Beritadetik.id).
Abdul Kadir Bubu. (Foto : Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Akademisi Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu menyoroti keputusan Gubernur KH. Abd Gani Kasuba (AGK) merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dalam administrasi pemerintahan, mutasi jabatan adalah hal biasa. Namun berdasarkan metode evaluasi yang disyaratkan dalam peraturan perundangan-undangan,”ujar Kadir saat ditemui wartawan di kawasan Masjid Raya Ternate, Rabu (7/6/2023).

Dosen Ilmu Hukum Tata Negara itu menyebut syarat untuk melakukan evaluasi itu berdasarkan pada PP No 11 tahun 2017 tentang manejemen ASN. Kemudian syarat mutlak untuk melakukan evaluasi harus mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN.

Bacaan Lainnya

“Yang terjadi sekarang adalah, pejabat yang tidak dievaluasi justru dimutasi, dan dilantik oleh Sekda, tidak ada dasar (aturan). Sekda hanya beralasan bahwa ini adalah perintah atasan,”sambungnya.

Dikatakan dalam hukum administrasi, perintah atasan baik gubernur atau pejabat apapun dapat diabaikan jika menyalahi aturan. Sebab, wewenang yang melekat pada gubernur dapat dijalankan manakala syarat-syarat itu telah dipenuhi.

“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang terjadi di Pemprov Malut memang ada kurang lebih 26 pejabat yang di evaluasi, tetapi ada pejabat yang dikecualikan,”ungkap Dade sapaan Kadir Bubu.

Lebih lanjut, Kadir menegaskan kesalahan besar yang dilakukan Sekda Syamsudin pada pelantikan tersebut adalah, melantik dua pejabat yang jelas-jelas tidak di evaluasi, yaitu Nurlela Muhamad dan Saifuddin Djuba.

Sekda sendiri merupakan ketua tim evaluasi, karena itu Kadir bilang yang mestinya dilakukan seorang sekda adalah hasil dari evaluasi tersebut disampaikan dahulu ke KASN.

“Sekda itu sadar dan tahu aturan, kenapa itu dilakukan dan tidak sampaikan ke KASN untuk mendapat rekomendasi pejabat mana saja yang layak di mutasi, bukan main lantik bermodal perintah atasan. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan,”tegas Kadir.

Sekarang proses dan tahapan yang diisyaratkan dalam peraturan tengang manajemen ASN itu tidak dilakukan. Tapi evaluasinya ada, kemudian hasilnya tidak disampaikan ke KASN tiba-tiba saja keputusan gubenur keluar dan sekda melakukan pelantikan.

“Sekda sadar pelantikan ini salah, tetapi dilakukan dengan alasan karena atasan, itu soal yang paling salah dilakukan oleh Sekda. Saya kira Sekda itu tau benar tentang aturan kepegawaian, tentang hukum administrasi kepegawaian karena dia yang paling senior di sana (Pemprov), tetapi toh Sekda melakukan hal itu,”ucap Kadir.

Ia pun mengaku sangat menyayangkan kecerdasan Sekda yang telah direduksi, dan tidak melakukan pertimbangan matang kepada gubenur, dan melakukan tindakan buta.

“Saya sebut buta karena dia (Sekda) tahu itu, dia paham, dan dia sadar bahwa itu tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN,”tutupnya.

Sebelumnya Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali merotasi tiga pejabat eselon II di lingkup Pemprov Malut, Selasa (6/6/2023).

Pelantikan yang berlangsung di kediaman Sekda Malut di Ternate itu Gubernur Malut menunjuk Sekretaris Daerah Pemprov Malut Samsuddin Abdul Kadir untuk melantik ketiga pejabat tersebut.

Diketahui dalam pelantikan ini, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dimutasikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggantikan Nurlaila Muhammad.

Kepala Balitbangda Mulyadi Wowor digeser ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan.

Selanjutnya Nurlaila istri dari mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba digeser ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menggantikan Ridwan Hassan.(red).

Penulis : Ridho Arief

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *