Warga Posi-posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Hutang Ganti Rugi Tanaman Warga

Warga Posi-posi saat menerima pembayaran tahapan dua ganti rugi tanaman, Rabu 7 Juni 2023.(Istimewa).
Warga Posi-posi saat menerima pembayaran tahapan dua ganti rugi tanaman, Rabu 7 Juni 2023.(Istimewa).

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diminta melunasi hutang ganti rugi tanaman kepada masyarakat Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao.

Permintaan warga masyarakat itu disampaikan setelah menerima pembayaran ganti rugi tanaman untuk tahap dua di Kantor Desa Posi Posi, Rabu kemarin.

Awalnya sekira tahun 2018 lalu, Pemkab Morotai melakukan pembukaan badan jalan lingkar Pulau Rao. Dalam kegiatan ini tercatat ratusan tanaman warga desa setempat terkena dampak penggusuran.

Bacaan Lainnya

Namun hingga awal tahun 2022, Pembayaran ganti rugi tanaman tidak dilakukan oleh Pemkab Morotai.

Terkait hal itu, puluhan warga Desa Posi Posi memberikan kuasa khusus kepada pengacara Adv. Veynrich T.E Merek, S.H. dan Adv. Darmin Wairo, S.H untuk menangani masalah tersebut.

Setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus dari warga Posi-Posi, Pemkab Morotai akhirnya pada akhir tahun 2022 melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap satu sebesar Rp 100.199.600 dan tahap dua senilai Rp 50.281.925.

“Iya, untuk Ganti Rugi Tanaman warga Desa Posi-Posi, telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali, pertama akhir tahun lalu 100 juta dan kemarin kami berikan sendiri kepada 49 warga pemilik tanaman totalnya 50 Juta,”tutur Endi sapaan akrab Adv. Veynrich Merek.

Menurutnya, pembayaran Ganti Rugi Tanaman meski sudah kedua kalinya namun belum mencapai 50 persen dari total tanaman yang wajib di bayar Pemkab Morotai.

“Ganti Rugi Tanaman yang wajib di bayar totalnya senilai Rp.494.255.500. Sementara Pemkab Morotai baru membayar tahap satu rp.100.199.600 dan tahap dua rp.50.281.925, maka tersisa yang belum terbayarkan yakni sebesar Rp. 343.773.975,” ungkapnya

Tentunya dalam hal ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Morotai dan Kabag Pemerintahan yang telah merespon baik aspirasi kami semenjak persoalan ini diberi kuasa kepada kami.

Ganti Rugi Tanaman yang sudah cukup lama membeku kini mulai terbayarkan secara bertahap.

Diselah itu, Adv. Darmin Wairo menjelaskan bahwa, mewakili 49 warga Desa Posi Posi, kami berharap Pemkab Morotai lebih memprioritaskan hak masyarakat yang sudah sangat lama terbiarkan.

“Artinya, harapan kami semoga Pemkab Morotai dapat memasukan sisa anggaran tanaman warga Desa Posi Posi dalam penetapan APBD-P sehingga di tahun 2023 ini Ganti Rugi Tanaman 49 Warga Desa Posi Posi dapat terlunasi,” ujar Darmin

Ia juga berkomitmen, pihaknya bersama Rekan Advokat akan terus melakukan upaya-upaya komunikasi dengan Pemkab Morotai hingga Ganti Rugi Tanaman dapat dilunasi.(ul/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *