Beritadetik.id – Dugaan kasus penyalahgunaan pinjaman Rp.159 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2018 masih diproses Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja di Halmahera Barat, Jumat, (17/3/2023).
Budi menyatakan, pihaknya tetap tindak lanjut kasus pinjaman Rp 159 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat di Bank Maluku-Malut.
“Saya juga baru satu bulan ini dapat info terkait kasus ini, jadi kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,”katanya
Dirinya mengaku, kasus pinjaman ini masih tahapan penyilidikan, dan untuk saksi yang diperiksa secara teknis datanya ada di Kejati Malut.
Sementara informasi yang dihimpun wartawan, pihak Kejati juga telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak.
Salah satunya Sekda Halbar Syahril Abdul Rajak, pihak Bank BPD Maluku Malut Cabang Jailolo, dan pihak Inspektorat Halbar.
Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar di Bank Maluku-Malut senilai 159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018 lalu itu di masa kepemimpinan Bupati Dany Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando.(nia/red).