Ini Tuntutan Jaksa untuk Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Tambatan Perahu di Halmahera Utara

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada (PN) Ternate, Kamis 13 Oktober 2022.(Istimewa).
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada (PN) Ternate, Kamis 13 Oktober 2022.(Istimewa).

Beritadetik.id – Tiga terdakwa korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Halmahera Utara, dituntut hukuman bervariasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, Prasetyo lewat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada (PN) Ternate, Kamis (13/10/2022).

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan, didampingi Hakim Anggota, R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi.

Bacaan Lainnya

Tiga terdakwa yang dituntut tersebut masing-masing Abdul Aziz Fadel, terdakwa dua Thomas Ray-Ray, dan terdakwa tiga, Djainudin Karim.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas proyek tambatan perahu di Halut yang menelan kerugian Rp 390 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia menguraikan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Aziz Fadel, terbukti melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Terdakwa Abdul dipidana selama 5
(lima) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,”katanya.

Uraian lanjutannya, bahwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, subsidair membayar uang pengganti
sebesar Rp.391.977.963.

Selain Abdul Aziz, JPU juga meminta Pengadilan Tipikor Ternate untuk mengabulkan tuntutan agar terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray dan Djainudin Karim dihukum selama 4 tahun penjara.

Sekedar diketahui, sidang terkait perkara ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2022, dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh para terdakwa.(red/*).

Penulis : Ridwan Arif

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *