Rangkap Jabatan, Kades Dorosago Halmahera Timur Panen Gaji Dua Kali Lipat

Heson Labuang (Kades Dorosago, Kecamatan Maba Utara, Halmhahera Timur). (Istimewa).

Beritadetik.id – Kepala Desa Dorosago, Kecamatan Maba Utara, Halmahera Timur Heson Labuang diduga terima gaji dua kali lipat karena merangkap jabatan.

Menurut seorang Warga, sebelumnya Heson yang juga berstatus PNS bertugas sebagai staf di Kantor Camat Maba Utara ini, setelah menjabat sebagai Kades Dorosagu dirinya masi mendapat gaji dua kali lipat dari dua jabatan tersebut.

Masalahnya lanjut dia, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021, syarat sebagai calon Kepala Desa (Kades) harus mengundurkan diri atau ada persetujuan dari pimpinan sesuai peraturan.

Bacaan Lainnya

“Namun apa yang terjadi, Heson sebagai Kades terpilih ini diawal Pilkades dirinya tidak mendapatkan persetujuan dari Pimpinan sebagai bakal calon, mala ia sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai ASN,”katanya, Kamis 29 September 2022.

Seorang Warga Dorosago yang enggan menyebut namanya kepada beritadetik.id menyatakan, ini problem karena Heson mendapat gaji dari Kades dan PNS.

“Terima gaji dobel-dobel ini seperti korupsi lagi,”cetus Warga dalam dugaannya.

Dikatakan seharusnya BKD atau Bupati segera bertindak karena surat persetujuan dari pimpinan tidak di buktikan sebagai syarat pencalonan kepala desa.

“Jangan-jangan Pak Heson berstatus PNS yang bertugas sebagai Staf di Kantor Camat ini namanya tidak dihapus, sehingga Kades mendapat gaji dari PNS itu,”singgung Warga.

Padahal tambahnya, Heson harus ikuti Perbub No 14 tahun 2021 yang mengatur soal izin dan persetujuan dari pimpinan untuk undurkan diri dari PNS, ini terbalik dimana Heson membuktikan surat pengunduran diri dari PNS,”tandasnya.

Terpisah, Camat Maba Utara saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAp, Kamis 29 September 2022 siang tadi, bahwa Heson Labuang sebelum dilantik menjadi Kades sampai hari ini tidak lagi sebagai staf di Kantor Kecamatan.

“Hal ini terbukti sejak namanya tidak ada di daftar absensi kantor Kecamatan Maba Utara karena telah mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai kantor (PNS) saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkades,”ucapnya.

Bahkan lanjut dia, setelah mengundurkan diri Heson pun tidak mendapat gaji PNS hingga terpilih sebagai Kades

“Untuk mekanisme pemutusan gaji mungkin lebih jelas ditanyakan langsung kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai pihak yang punya kewenangan,”pungkasnya.

Menurut Camat, sebelum dirinya ditugaskan menjadi Camat pada bulan januari 2022, Heson masi menjabat sebagai Staf kantor dan ia masi menerima gaji sebagai pegawai kantor.

Sembari mengatakan bahwa sejak itu gaji seluruh ASN untuk kantor Kecamatan sudah diterima melalui rekening masing-masing. (tim/red).

Penulis : Afandi Musei
Editor.  : Awan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *