PUPR Taliabu Bersama Konsultan RDTR Godok Tata Ruang Kota Bobong

Wakil Bupati Taliabu, Ramli Saat Membuka Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Perkotaan Bohong, Pulau Taliabu, Kamis, 22 September 2022. (Istimewa).

TALIABU, Beritadetik.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas PUPR bersama Konsultan mulai memantapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Taliabu, Kamis 22 September 2022, di buka oleh Wakil Bupati, Ramli.

Dalam sambutannya, Wabup Ramli mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai upaya perwujudan penataan Kota Bobong dengan memperhatikan potensi lingkungan dan kultur daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat penting bagi dinas, sebab rencana detail tata ruang adalah kegiatan strategis bagi kemajuan daerah ini sendiri,”ujarnya.

Dikatakan RDTR ini sendiri telah mengalami perubahan regulasi, karena itu daerah diharuskan melakukan penyesuaian dengan peraturan yang baru.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN  nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 14 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan RDTR berbasis data.

“Apa yang dilakukan pemerintah bukan tanpa tujuan, tapi ada yang harus ingin dicapai oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah,”imbuh Wabup.

Wabup juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dalam undang-undang ini, pemerintah daerah wajib menyediakan rencana desain tata ruang khususnya perkotaan Bobong dengan mengacu pada RTRW yang telah disusun pada tahun 2017-2037.

“Rencana Detail Tata Ruang khususnya Kota Bobong sendiri nanti akan tertuang dalam peraturan bupati sebagai pedoman dalam melakukan pembangunan selama 20 tahun ke depan,”jelas pensiunan Polri itu.

Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno mengatakan, kegiatan yang dihadiri Konsultasi Publik ini dengan tujuan mendapat masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Langkah awal ini adalah Konsultan mengumpulkan masukan dari OPD di lingkup Pemkab Pulau Taliabu,”jelas Suprayidno.

Tidak itu saja, konsultan juga akan mengumpulkan data lapangan, menganalisis dan mengkajinya.

“Langkah berikutnya juga konsultasi publik 2 untuk mendapat saran dan masukan dari seluruh stakeholder termasuk masyarakat sebelum dilakukan penetapan,”tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Taliabu, Ramli, Ketua Tim  RDTR, Didit Haryadi, Tenaga Ahli, M. Nur Hidayat dan Fajrul Hidayat. Hadir juga sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Taliabu.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *