Mencederai Etika Lingkungan, PB Formmalut Nilai PT Tekindo di Halmahera Tengah Tak Beraturan

Kawasan PT. Tekindo Energi (TE) di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Istimewa).

JAKARTA – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) Jabodetabek nilai PT. Tekindo Energi (TE) nampak mencederai etika lingkungan.

PT. Tekindo yang beroperasi di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halamahera Tengah itu kini menjadi sorotan publik, dimana pihak perusahaan tidak menjaga keseimbangan lingkungan malah sebaliknya merusak lingkungan

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) PB Formmalut Jabodetabek, Hardi Anwar melalui keterangan resminya menjelaskan, PT. Tekindo Energi yang suda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2012/ (SK 540/KEP/239/2012) dengan kode komoditas Mineral Logam dan luas wilaya penambangan yaitu 1.000.000 (ha) adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel laterit.

Bacaan Lainnya

“Untuk sistem yang dipakai ialah sistem tambang terbuka (surface mining), “ujarnya.

Dikatakan, kurang lebih 10 tahun PT. Tekindo Energi melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Lelilef dan sekitarnya yang kini di nilai kurang produktif dan tidak beretika.

“Masalahnya, ialah aktifitas penambangan yang dijalankan pihak perusahaan membuat resah para pengemudi motor, mobil maupun pejalan kaki khusunya masyarakat di daerah setempat. Apalagi mobil penumpang Weda-Patani atau Patani-Weda itu,”tutur dia.

Itulah kenapa, lanjut Hardi, PT. Tekindo Energi terlihat tidak rama lingkungna, lebih tepatnya merusak lingkungan di wilayah lingkar tambang. Dan ini sangat berkontradiksi dengan misi PT. Tekindo Energi.

“Diantaranya adalah mentransformasikan sumber daya alam menjadi kesehjahteraan bagi karyawan dan masyarakat, pengembangan SDM, tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup yang mengacu pada keselamatan dan kesetahan kerja, “sambung dia.

Hardi bilang, misi PT. Tekindo Energi ini di anggap gagal, lantaran pihaknya tidak dapat mengaktualisasikan dalam bentuk tindakan nyata. Malah terkesan hanya formalitas belaka.

Diungkapkan, bahwa hal tersebut juga masuk dalam Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tekindo Energi.

“CSR didalamnya tentu mengatur soal tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan, kesejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan masyarakat di lingkaran tambang, “jelasnya.

Ia menyebutkan, tanggungjawab perusahaan itu jelas diatur dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial lingkungan perseroan terbatas ( PP 47/2012). Dan perturan menteri sosial nomor 9 tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha.

“CSR ini tidak dijalankan PT Tekindo Energi. Oleh karena itu kami menilai PT Tekindo jelas tidak menjalankan tugasnya sebagai mana ketentuan tersebut, “tandas Hardi.

Atas masalah itu, PB Formmalut meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Halmhahera Tengah, maupun lembaga lainya untuk segera melakukan audit/investigasi terhadap PT. Tekinda Energi yang di anggap gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyakat lingkar tambang. (awan).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *