KNPI Minta Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula Dijerat Hukuman Mati

Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula (Kepsul), M. Rifai Umasugi.(beritadetik.id).
Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula (Kepsul), M. Rifai Umasugi.(beritadetik.id).

SANANA, Beritadetik.idPembunuhan berantai yang menewaskan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, ikut menarik perhatian pengurus KNPI di wilayah setempat.

Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula (Kepsul), M. Rifai Umasugi menyatakan, konstruksi hukum pembunuhan yang merenggut tiga nyawa sekaligus oleh pelaku inisial GO harus dijerat pasal 320 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Saya juga berkordinasi dengan Bapak Kapolres Sula, dan pastinya pihak Polri juga akan lakukan penanganan kasus sesuai dengan acuan peraturan yang ada,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika dilihat dari kronologinya, tidak ada alasan apa pun yang dibenarkan dalam hukum. Ini sudah masuk dalam tindakan keji yang luar biasa, jadi sudah masuk dalam kasus pembunuhan berencana karena dengan sengaja menghilangkan tiga nyawa sekaligus.

Pelaku Pembunuhan saat diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Rabu 10 Agustus 2022. (Beritadetik.id).
Pelaku Pembunuhan saat diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Rabu 10 Agustus 2022. (Beritadetik.id).

“Pelaku seharusnya layak dikenakan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP, karna telah dengan sengaja merampas nyawa tiga orang sekaligus pada peristiwa ini,”ucapnya.

Rifai menyebutkan bahwa penerapan pasal 340 KUHP sangat tepat jika itu disangkakan kepada pelaku, sebab tindakan pelaku jelas dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Pelaku pantas mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”ujarnya.

Pria asal Kecamatan Mangoli Utara itu juga meminta, agar pihak APH dalam hal ini Polres Kepsul dan Kejaksaan dapat menangani kasus ini dengan seadil-adilnya.

“Ini murni kasus pembunuhan berencana, tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah,”harapnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *