Mantan Cabup Taliabu MS Dilaporkan ke Kejagung, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Ilustrasi pembagian fee proyek.(Foto Istimewa).

“Perlu saya tegaskan bahwa soal ini tidak ada sangkut pautnya dengan Hi. Muhaimin. Yang jelasnya bahwa klien saya justru menolak pemberian Rp 250 juta dari perusahaan,”tegas Mustakim.

Ternate, beritadetik.id – Kasus minta fee proyek Masjid Raya Sofifi yang diduga melibatkan mantan Calon Bupati Pulau Taliabu, MS alias Muhaimin berbuntut panjang.

Pasalnya, MS yang juga pimpinan pada salah satu partai Politik di Maluku Utara itu secara resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bacaan Lainnya

Pengaduan ini oleh PT Anugerah Lahan Baru dengan laporan Nomor: 072/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022, tanggal 14 Januari 2022, perihal Pengaduan Hak dan Tanggung Jawab Pekerjaan Masjid Raya Sofifi.

Laporan ini menyangkut dugaan perbuatan melanggar hukum dengan pemerasan oleh oknum dan pejabat daerah.

Athosuddin mengatakan, dugaan meminta fee proyek itu bermula dari perusahaan mengajukan tagihan termyn V ke PUPR Maluku Utara, selaku kuasa pengguna anggaran pada 30 Agustus 2021.

Tak sampai di situ, lanjut Athosuddin, bahwa pada 2 September 2021, PUPR Malut menerbitkan berita acara pembayaran ke BPKAD Maluku Utara.

Selanjutnya pada 10 September 2021, sekira pukul 11.30 WIT, pihak rekanan dihubungi oleh MS lalu meminta agar dibuatkan cek senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan fee tersebut dengan jaminan agar tagihan atau pembayaran proyek bisa dicairkan lewat arahan MS.

Terpisah, kuasa hukum Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee mengatakan laporan terhadap kliennya itu tidak jelas alias salah alamat.

“Lebih tepatnya pihak perusahaan atau rekanan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara soal wanprestasi atas prestasi pekerjaan, bukan melaporkan klien saya,”ucap Takim sapaan akrabnya.

Dia juga menyatakan, mengenai laporkan ke Kejagung itu bukan kliennya Muhaimin yang dilaporkan, melainkan perusahaan meminta Jampidsus Kejagung agar membantu penyelesaian proses pembayaran.

“Perlu saya tegaskan bahwa soal ini tidak ada sangkut pautnya dengan Hi. Muhaimin. Yang jelasnya bahwa klien saya justru menolak pemberian Rp 250 juta dari perusahaan,”tandas Mustakim.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *