Ini Daftar 5 Perusahan Kayu yang Bakal Gunduli Hutan Mangoli Kepulauan Sula

Aktifitas Perusahaan Kayu di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.(Foto Istimewa).

Sanana, beritadetik.id – Kehadiran 5 Perusahaan Kayu di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara makin meresahkan warga.

Daftar lima Perusahaan Kayu tersebut yakni PT. Munara Super, PT. Magtib, PT. Modern, CV. Azzahra Karya dan PT. Mangole Tunas Lestari.

Warga Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, Rudi Umaternate menyatakan, kehadiran beberapa perusahaan kayu tersebut tercatat tiga diantaranya sedang dalam proses membangun pabrik triplex di Pulau Mangoli.

Bacaan Lainnya

“Untuk PT. Munara Super, PT. Magtib dan PT. Modern, sekarang sedang dalam pembangunan pabrik triplex di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula,”beber Rudi.

 

 

Selain itu, ancaman lingkungan lainnya adalah terkait aktifitas  perusahan kayu CV. Azzahra Karya yang telah beroperasi di kawasan Hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Sementara PT. Mangole Tunas Lestari dalam proses sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada warga masyarakat Desa Modapia, Kecamatan Mangoli Utara.

 

 

Rudi mengatakan, maraknya aktifitas ilegal loging di kawasan Hutan Pulau Mangoli ini sangat mengancam ekologi lingkungan yang sangat besar bagi penduduk pribumi.

“Kami atas nama warga Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Putra Daerah (Gempurda), punya ikhtiar soal ancaman lingkungan yang ada, karena itu kami melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat 3 Juni 2022  kemarin,”ungkap Rudi.

 

 

Dikatakan aksi yang dilaksanakan guna mendesak pihak perusahan memberi penjelasan terkait dengan hak-hak karyawan, selain itu mengingatkan agar pihak perusahaan memperhatikan dampak lingkungan akibat aktifitas para perusahaan kayu ini.

Rudi juga menambahkan, pembayaran upah oleh Pihak perusahaan sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang standar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain Gampurda, sejumlah warga  masyarakat Desa Modapia ikut menyatakan penolakan perusahan kayu PT. Mangole Tunas Lestari yang rencana beroperasi di hutan Desa Modapia.

“Kami tolak Perusahan Kayu PT. Mangole Tunas Lestari yang berencana masuk di Desa Modapia,”tegas warga setempat.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *