Pemilihan BPD di Desa Sama Kepulauan Sula Berakhir Ricuh

Suasana Kericuhan saat Pemilihan BPD di Desa Sama, Kepulauan Sula, Kamis (7/2/2022).|| Foto : (noho/beritadetik.id).

Sanana, beritadetik.id – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur,Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berakhir ricuh, Kamis (17/2/2022).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kericuhan ini dipicu dua orang bakal calon anggota BPD menolak proses pelaksanaan pemilihan tersebut.

Alasan mereka menolak pelaksanaan pemilihan BPD itu lantaran ada 7 calon anggota BPD yang telah mengundurkan diri dan mencabut berkas mereka, tetapi masih diijinkan oleh panitia untuk maju sebagai calon BPD.

Bacaan Lainnya

Dalam kejadian ini sendiri terlihat aparat keamanan berusaha mengamankan warga. Tetapi ada oknum Linmas yang melayangkan satu pukulan terhadap seorang warga Maryadi Borut (53).

Salah seorang Bakal Calon BPD Desa Sama, Ala Wambes mengatakan, penolakan ini dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dan juga proses awal pendaftaran.

“Ada 7 orang sudah tidak diijinkan oleh Camat untuk ikut maju sebagai calon anggota BPD, tapi kenapa panitia ikut sertakan mereka dalam pemilihan. Itu yang kami tidak puas,”kata Wambes dengan geram.

Kepala desa Sama Den Wambes saat diwawancarai awak media mengaku dirinya pernah menyatakan 7 orang BPD tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon BPD.

“Iya itu betul Sebelumnya Beta (saya) pernah bilang begitu, tapi itu tidak ada pernyataan tertulis kalau saya bicara begitu,”kilahnya.

Ketua Panitia Pemilihan BPD, Burhan Wambes menuturkan, pihaknya hanya menjalankan tahapan, sesuai dengan yang diperintahkan oleh Camat Sulabesi Timur Ayub Taohi.

“Jadi pak Camat punya bahasa kalau panitia itu baru berarti, siapa saja mempunyai hak untuk mencalonkan diri,”katanya.

Sekedar diketahui, tahapan pemilihan BPD di Desa Sama sudah empat kali Pemerintah kecamatan dan Desa mengambil alih untuk menjelaskan pelaksanaan PILBPD.

Meski begitu, dari beberapa tahapan tersebut selalu gagal dilakukan karena terdapat kesalahan dalam pelaksanaan PILBPD, mulai dari tahapan pendaftaran sampai pada pencoblosan, masih terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh kepala desa.(nox/red).

🔴 VIDEO RICUH PEMILIHAN BPD : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *