Sikapi PHK Karyawan PLTU Tidore, Ini Sikap SPN Maluku Utara

Mediasi Masalah PHK Karyawan PLTU Kota Tidore Kepulauan.|| Foto : (Al/beritadetik.id).

TIDORE — Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua Karyawan PLTU Kota Tidore Kepulauan, atas nama Safrin Senen dan Abdullah Sehe, DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mengambil langkah menemui PT. SBS, Senin (30/08/2021).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD SPN Maluku Utara Arman Rajak, Sekretaris SPN Sopyan Abubakar. Sementara perwakilan dari PLTU Tidore diwakili oleh Manager Administrasi Hanif dan Suverficor, M. Zen Juni.

“Dari pertemuan ini terungkap bahwa proses PHK yang di lakukan pihak perusahaan tidak melalui proses administrasi yang benar. Masa mereka di PHK dengan cara surat pemecatan mereka dititipkan melalui orang lain,”kata Ketua DPD SPN Maluku Utara Arman Rajak, Senin, (30/8).

Bacaan Lainnya

Rajak bilang, dirinya selaku Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Malut, menilai sikap pemecatan atau PHK tersebut ada unsur kesengajaan oleh pihak PLTU tanpa alasan dan dasar yang jelas.

“Kami meminta kepada PLTU dalam hal ini PT. SBS selaku penyedia jasa untuk segera memanggil kembali dua karyawan yang menjadi korban PHK tersebut,”ujarnya.

Sembari menegaskan apabila dua karyawan tersebut tidak di lakukan pemanggilan kembali oleh pihak perusahan PT. SBS. Maka perusahaan tempat dua karyawan bekerja itu harus membayar hak karyawan atau pesangon terhitung sejak awal mereka bekerja.

Sekedar diketahui bahwa kedua karyawan korban PHK tersebut telah bekerja selama kurang lebih 7 tahun, terhitung dari 2015 sampai 2021 saat ini.(al/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *