Sanksi Berat Menanti Bupati Fifian Mus, Buntut Pencopotan 57 Pejabat Kepulauan Sula

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy.|| Foto : (Istimewa).

Ternate – || Beritadetik.id – Langkah Bupati dan Wakil Bupati  Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) amencopot 57 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, ternyata terbukti tidak mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi saat ini sedang menyiapkan sanksi bagi bupati perempuan pertama di Maluku Utara itu.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dihubungi media ini menegaskan, hasil investigasi terkait mutasi puluhan pejabat di Kepulauan Sula jelas telah menabrak aturan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Provinsi meminta Bupati agar menarik kembali pejabat-pejabat yang dimutasi ke posisi jabatan semula. Dan untuk pejabat yang dilantik agar dikebalikan ke daerah masing-masing. Seperti Taliabu dan lainya,”ujar Samsudin.

Ia menegaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan sanksi buat Bupati Fifian Mus terkait pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

“Sebelum ada sanksi berat, segera kembalikan 57 Pejabat Sula itu ke jabatan mereka yang semula. Kemudian yang dilantik namun belum kantongi izin pindah segera kembalikan mereka ke tempat awal mereka bertugas,”ujarnya.

Dikatakan, jika Bupati Fifian Mus tak kembalikan jabatan kepada 57 pejabat tersebut, maka kewenangan bupati dalam melakukan rotasi SKPD dan memutasi pejabat akan dicabut.

“Hasil investigasi atas pelanggaran Bupati Sula ini juga sudah kami layangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemenadagri),”tandasnya.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *