Gubernur Maluku Utara Desak Bupati Fifian Mus Anulir SK Pelantikan Pejabat Sula, Jika Tidak Potensi Pidana

Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus, saat melantik pejabat eselon II dan III di Istana Daerah, Selasa, (08/06/2021).|| Foto : (Istimewa).

Ternate || Beritadetik.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mendesak Bupati Fifian Adeningsi Mus agar menganulir Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap puluhan Pejabat di wilayah Kepulauan Sula, pada beberapa waktu lalu.

“Para pegawai yang ditarik dari daerah Taliabu, dan beberapa wilayah, kemudian dilantik di Kepulauan Sula, rata-rata belum ada persetujuan pindah tugas dari gubernur dan pelepasan dari daerah asal. Ini juga menabrak mekanisme yang berlaku,”kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir kepada Wartawan, Senin (12/7/2021).

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, selain Bupati Kepulauan Sula yang akan kena sanksi, hal yang sama juga akan dialami para pejabat yang dilantik.

Bacaan Lainnya

“Kami minta agar para pejabat yang dilantik di Kepulauan Sula itu segera mengundurkan diri, jika tidak, fatal resikonya ke potensi Pidana,”tegas Syamsudin.

Dikatakan ancaman potensi ke pidana bagi pejabat yang dilantik itu karena anggaran negara yang mereka gunakan jelas tidak sah, sebab jabatan yang mereka emban saat ini juga tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *