Oknum Pimpinan DPRD Pulau Taliabu Diduga Terseret Kasus Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi Penangkapan ersangka || Foto : (Ist).

Bobong || Beritadetik.id — Kasus korupsi proyek Puskesmas Sahu-Tikong yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar ikut menyeret oknum pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu inisial MJA.

Selain MJA yang juga sebagai pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) ternama di wilayah setempat yang masuk dalam daftar, pihak Kejari Pulau Taliabu ini juga mengungkap dua nama lainya yang ikut menjadi calon tersangka, masing-masing inisial ASD dan RU.

“Dalam kasus ini Kejari sudah memeriksa 28 saksi. Bukti-bukti juga sudah dianggap cukup dan sekarang tinggal penyidik melakukan penetapan tersangka,”ungkap salah satu sumber terpercaya media ini di lingkup Kejari Taliabu, Jumat (25/6/2021).

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Aprizal mengatakan, dalam proses penyelidikan hingga naik tahap penyidikan dalam perkara ini, tim penyidik telah mendapati petunjuk kuat yang mengarah pada tiga nama sebagai calon tersangka yakni MJA, RU dan ASD.

Meski begitu terkait identitas lengkap serta jabatan para calon tersangka itu pihak Kejari belum mau mengekspos sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut.

Lebih lanjut Andi juga menguraikan, pada proses pengembangan yang telah diikuti dengan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proyek Puskesmas Sahu-Tikong, baik di Dinas Kesehatan, ULP dan juga Kantor Keuangan Taliabu, hasilnya ditemukan dokumen perusahaan penyedia dipalsukan sehingga pekerjaannya belum selesai namun anggarannya sudah cair 100 persen.

“Kita hanya menunggu ekspos perhitungan kerugian Negera saja, setelah itu langsung kita laksanakan gelar untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu Kajari Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto menegaskan, dalam kasus ini pihaknya menunggu hasil audit kerugian resminya dari BPK.

“Terkait dugaan kerugian Rp 1,9 miliar, Tim Penyidik menggunakan taksiran kerugian sesuai hasil penyidikan dalam perkara ini. Karena itu, untuk melakukan penetapan tersangka, kami menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang, yaitu BPK,”tandas Bang Agus, sapaan Kajari Taliabu.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *