Mabes Polri Pecat Briptu Nikmal Pelaku Pemerkosaan Anak di Maluku Utara

Mabes Polri || Foto : Istimewa.

Jakarta – Anggota Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar akhirnya dipecat secara tidak terhormat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Kamis (24/6/2021).

Pemecatan anggota yang memperkosa gadis 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, ini diumumkan secara langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan pers tertulis yang diterima bertadetik.id, Kamis sore.

“Perbuatan Brigadir Satu Nikmal Idwar, yang memperkosa korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,”kata Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.

“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,”katanya.

Ferdy Sambo mengingatkan agar anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak.

“Kami meminta warga agar bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi,”ujarnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *