PP Taliabu Minta Pejabat Taliabu Tidak Perpanjang Waktu Cuti, Dedi : Ingat Program Berbenah

Kantor Bupati Taliabu || Foto : Istimewa

Bobong || beritadetik.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu diminta tidak menambah waktu cuti bersama selama lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sesuai waktu libur/cuti bersama dalam menyambut hari raya Idul Fitri Tahun 2021, ASN mendapatkan jatah libur terhitung dari Rabu Tanggal 12 – 19 Mei 2021, karena itu atas nama MPC Pemuda Pancasila Pulau Taliabu meminta agar ASN di lingkup Pemkab Taliabu jangan memperpanjang waktu libur dan harus disipilin berkantor sesuai jadwal,”kata Sekretaris Majelis Pemuda Pancasila (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Pulau Taliabu, Dedi Jakaria, Senin (17/5).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, menjelang berakhirnya masa cuti ASN saat ini, nyaris semua kepala dinas di Pemkab Taliabu sebagian besar tidak berada di Bobong, Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu, padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, awalnya libur cuti bersama lebaran 2021 akan dilaksanakan pada 12,17,18 dan 19 Mei.

“Berdasarkan SKB terbaru, libur cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini tinggal dua hari. Karena itu pejabat Taliabu jangan “Bandel” dan harus tetap taat pada keputusan jadwal cuti bersama yang sudah ditetapkan ini,”ujarnya.

Sembari meminta kepada Bupati agar kurangi perjalanan dinas ke Jakarta dan fokus membenahi pemerintahan yang dalam periode kedua ini tidak tergambar kepada publik tentang program 100 hari kerja apa yang dibuat pasca pelantikan sampai sekarang.

“Bupati Aliong harus fokus di Bobong, bukan kerja di Jakarta, minimal pasca cuti hari raya ini sebagai kepala daerah buat sidak ke setiap perkantoran OPD untuk memastikan kinerja dan kedisiplinan ASN yang ada. Ingat masa tugas di periode ke-2 AMR saat ini hanya 3,5 Tahun sesuai Undang-Undang, bukan 5 Tahun. Jangan lupa janji berbenah dan melanjutkan,”pungkasnya.(ist/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *