Setelah Banjir, ‘Jago Merah’ Mengamuk di Halut, Harta Berharga Milik Warga Ikut Ludes

Rumah milik Marcie Lombonaung saat dilahap 'Bang Jago' Merah, Minggu (31/1/2021) malam tadi.

HALUT | beritadetik.id – Belum pulih dari bencana banjir yang melanda wilayah tersebut pada beberapa waktu lalu, kini warga Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu malam tadi kembali dihebohkan dengan kebakaran rumah milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di desa setempat.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.29 WIT malam tadi. Rumah warga yang terbakar diketahui milik Marice Lombonaung (35 Tahun).

Pasalnya, penyebab kebakaran ini terjadi diduga karena korsleting arus listrik dari rumah milik tetangga korban Jordan Bani sebagai penyebab awal peristiwa kebakaran itu, sehingga merembet ke rumah korban Marice Lombonaung.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi Nowiki Stenly Bani yang mengaku rumahnya tak jauh dari TKP menceritakan, awalnya ia keluar di jalan raya dan melihat rumah tetangganya itu muncul api di bagian dalam rumahnya. Ia pun mendekat, setelah diperhatikan ternyata benar ada kebakaran.

“Saat itu Saya langsung teriak minta tolong agar warga bisa membantu padamkan api di rumah korban dengan menggunakan alat bantu seadanya,”katanya. Sembari mengaku, mobil pemadaman kebakaran milik Pemda Halmahera Utara dalam peristiwa itu baru tiba pukul 22.35 WIT disaat rumah warga tersebut suda rata dilahap api.

Sementara saksi korban Marice Lombonaung menjelaskan, peristiwa kebakaran ini terjadi dirinya sudah dalam keadaan tidur. Dan disaat api merembet di rumah miliknya, korban mengaku ia sudah dalam keadaan tertidur. “Saya kaget dan terbangun dari tidur ketika api sudah merembek ke kamar dan sudah membakar sebagian isi rumah,”ucap Marcie.

Marcie bilang, saat terbangun, ia tak lagi menyempatkan diri untuk menyelamatkan barang berharganya di dalam rumah, melainkan hanya berpikir menyelamatkan diri dari amukan api yang makin merembet luas ke seluruh bagian rumahnya.

Dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil berupa barang-barang berharga milik korban seperti Rumah semi permanen, Surat-surat berharga, Sertifikat rumah tidak dapat di selamatkan.(bur/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *