Ayah, Kakek dan Paman Asal Halut Perkosa Anak Umur 16 Tahun

Ilustrasi//Doc:Detik.com

“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban pada Jumat (29/1/2021) pekan kemarin. Para pelaku juga sudah kami ringkus dan dijebloskan sementara waktu di Sel Tahanan Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”.

AKP. Mansur Basing.

HALUT | beritadetik.id – Malang nasib seorang remaja perempuan asal Desa Saluta Kecamatan Galela Utara (Galut) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Ia disetubuhi ayah kandungnya serta kakek dan Pamanya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat sang ayahnya diduga sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Halmahera Utara melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP. Mansur Basing membenarkan kejadian itu. “Iya benar, kasus ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban pada Jumat (29/1/2021) pekan kemarin. Para pelaku juga sudah kami ringkus dan dijebloskan sementara waktu di Sel Tahanan Mapolres Halmahera Utara untuk diselidiki lebih lanjut,”kata Mansur saat di konfirmasi.

Dijelaskan, para terduga pelaku yang dilaporkan bukan orang lain, melainkan keluarga korban sendiri. Mereka adalah Ayah korban inisial AK (37), Kakek korban inisial AK (64) serta Paman korban inisial OH (35) asal Galela Utara (Galut) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

“Korban masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. Sesuai keterangan yang diperoleh dari korban serta Pelapor, ketiga pelaku yang tak lain ayah, kakek dan paman korban itu sudah menjalankan perbuatannya sejak 2017 hingga 2020 lalu,”ungkap Mansur.

Lebih lanjut Mansur menjelaskan, kronologis kasus pemerkosaan ini sebagaimana keterangan saksi, bahwa awalnya ayah korban menyuruh korban pergi mengikuti AK (pelaku pertama) yang juga kakeknya untuk mengambil sageru (minuman) di kebun (waktu dan tempat lupa), ditengah perjalanan kakek korban memeluk korban dari belakang lalu melakukan aksi pemerkosaan terhadap melati (nama samaran).

Setelah aksi bejat sang kakek, sekitar tahun 2020 lalu bertempat di desa tempat korban tinggal bersama keluarganya, ayah korban inisial AK (35) dalam keadaan mabuk tiba-tiba menarik korban lalu memperkosanya. “Keterangan yang didapat perbuatan ayah korban ini sudah berulang kali,”terangnya.

Tak hanya Kakek dan Ayah Korban, salah satu pelaku yang tak lain adalah Paman korban inisial OH (35) juga bertindak serupa terhadap korban. “Sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,”ungkap Kasubag Humas Polres Halut itu.

Ia menerangkan, perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara.(bur/).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *