Dinas Pendidikan Pultab Dapat Rekor Kurang Baik Dari BPK RI

SD Negeri Sampe di Kecamatan Taliabu Barat yang masih jauh dari kata Layak.


TALIABU, BERITADETIK.ID – Kinerja Dinas Pendidikan, Kabupaten Pulau Taliabu mendapat rekor kurang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut).

Seperti yang dilansir dalam laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 dengan Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal : 29 Juni 2020.

Tercatat Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang sebelumnya dijabat Fifian Mus ini mendapat beberapa catatan menyangkut pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2019 yang dianggap belum tertib.

Dari data BPK tersebut, didalamnya ditemukan ketidaksesuain antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana BOS. Hal ini dituangkan secara jelas dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) Unaudited per 31 Desember TA 2019.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.124.400.000,00, namun dalam pelaporan dituangkan realisasi sebesar Rp 11.662.040.000,00 (1.037,18 persen).

Belanja Barang Dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Penyelenggaraan Belanja Barang Dana BOS tersebut, ternyata belum dianggarkan sepenuhnya dalam APBD sebagaimana Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019, Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00.

Adapun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.662.040.000,00 atau 1.037,18 persen dari anggaran.

Atas permasalahan ini, BPK dalam wawancaranya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan diperoleh keterangan bahwa penerimaan dan belanja BOS tahun 2019 yang tersaji dalam APBD Pulau Taliabu merupakan anggaran belanja yang berasal murni dari Dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari Dana BOS Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, Tim Anggaran Dinas Pendidikan Pulau Taliabu belum menerima pagu anggaran Dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kelebihan realisasi belanja barang Dana BOS yang ditemukan ini, karena dilakukan tanpa melalui Mekanisme pengesahan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara pendidikan sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.

Padahal oleh BPK, seharusnya menyampaikan permintaan pengesahan atas pendapatan dan belanja yang berada pada Dinas Pendidikan Pulau Taliabu maupun satuan kerja di bawahnya secara berkala agar dapat terlihat jelas dalam Sistem Keuangan Daerah (SIMDA) pagu pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada APBD Induk dann juga pada APBD Perubahan dan tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

Dalam Catatan BPK, langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 dan dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri.

Atas permasalahan yang ada, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pimpinan OPD terkait.(new/cq).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *